ABATANEWS, MAKASSAR – Organisasi kemasyarakatan (Ormas) Muhammadiyah kini telah diakui secara resmi oleh Pemerintah Amerika Serikat. Terbukti, Pemerintah AS melegalkan dengan nama Muhammadiyah USA Incorporated.
Di AS, Muhammadiyah punya cabang dengan nama Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Amerika Serikat.
PCIM juga mendapat status sebagai organization exempt under IRC (Internal Revenue Code).
Baca Juga : Temui PM dan Presiden Israel, Menlu AS Minta Segera Hentikan Serangan ke Gaza
Keunggulannya, dengan perubahan status ini, PCIM AS dibebaskan dari pembayaran pajak tahunan oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat. Selain itu, PCIM AS juga menjadi publik charity atau lembaga filantropi sesuai dengan hukum yang berlaku di USA.
Menurut hukum yang berlaku di AS, maka kontribusi yang disalurkan ke Muhammadiyah USA deductible. Artinya, donasi yang diterima dapat mengurangi kewajiban pajak tahunan.
“Contoh, jika wajib pajak tahunan anda $ 10,000, anda menyalurkan dana ZIS ke Muhammadiyah USA sebesar $ 1,000, maka anda tinggal membayar $ 9,000 ke pemerintah federal AS,” tulis rilis Muhammadiyah yang dikutip dari situs resminya, pada Selasa (1/2/2022).
Baca Juga : Muhammadiyah Segera Umumkan Soal Kebijakan Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas
Muhammadiyah USA atau PCIM Amerika Serikat juga telah mendirikan Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah (ZIS) dengan nama TrustMu. Publik bisa menyalurkan zakat ke TrustMu melalui https://donate.muhammadiyah.us.