Sabtu, 15 Juni 2024 21:59

Abdul Wahid Harap Perda Bantuan Hukum Gratis Jadi Solusi Bagi Warga

Abdul Wahid Harap Perda Bantuan Hukum Gratis Jadi Solusi Bagi Warga

ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar Makassar, Abdul Wahid menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah angkatan XI ini diselenggarakan di Hotel MaxOne Makassar, Sabtu (15/6/2025).

Abdul Wahid menyampaikan Perda ini dibentuk pemerintah kota dan legislatif untuk membantu masyarakat kategori kurang mampu, dalam hal pelayanan hukum.

Baca Juga : DPRD Makassar Tetapkan Pimpinan Definitif dan Bentuk 9 Fraksi, Ini Pesan Arwin Azis

Dengan kondisi masyakarat saat ini, dimana begitu banyak yang terjerat masalah hukum, namun tidak memiliki biaya untuk menyewa pengacara.

“Masyarakat harus tau, kalau pemerintah itu menyediakan perda bantuan hukum secara gratis untuk masyarakat yang kurang mampu,” tutur Legislator Fraksi PPP ini.

Sebagai narasumber sosialisasi, pemerhati hukum, Ali Taupan menjelaskan dalam penyelenggaraan bantuan hukum itu berasaskan keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Baca Juga : Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak

“Bantuan hukum ini diberikan kepada setiap orang atau kelompok kurang mampu yang menghadapi setiap masalah hukum, keperdataan, pidana dan tata usaha negara,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, bagi yang bersangkutan ingin mendapatkan pendampingan hukum bisa langsung mengajukan dokumen persyaratan ke bagian hukum pemerintah kota.

“Jadi di kota Makassar Makassar itu hanya ada 9 lembaga bantuan hukum yang terdaftar di kementerian hukum dan HAM itupun kategori C, bisa langsung lewat LBH ataupun ke bagian hukum pemerintah kota,” katanya.

Baca Juga : RTQ Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Makassar Gunakan Mobil Biasa: Yang Harus Mewah Itu Kinerjanya

Sementara itu, Kanit Reskrim Tamalanrea, IPTU Jeriady menyampaikan masyarakat perlu ketahui bahwa setiap orang sudah dibekali hak asasi manusia salah satunya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

“Artinya semua orang sama di hadapan hukum, bahwa negara wajib hadir setiap permasalahan hukum yang dihadapi oleh bersangkutan,” ujarnya.

Dalam Perda ini juga, tidak mengakomodir terkait masalah hukum hukum perdata hingga administrasi tata usaha negara, hanya bantuan hukum pidana.

Baca Juga : Adi Akbar Bawa Becak ke Pelantikan Anggota DPRD Makassar, Sempat Dikira Pengantar

“Makanya kalau mau dievaluasi bahwa Perda ini masih banyak yang dibutuhkan masyarakat kita dalam memenuhi bantuan hukum serta pendampingan yang layak,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru