ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD), berupa kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan berpelat merah tersebut dilelang melalui sistem satuan maupun paket, sesuai aturan dan presudur yang berlaku.
Kabid Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi lelang kendaraan akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Berikut narasi pengantar yang rapi, singkat, dan informatif:
Baca Juga : Bertemu Wali Kota Appi, Petinggi Pertamina Beberkan Strategi Skema SPBU Jadi 4 Klaster Atasi Antre Solar
Dijelaskan, dalam pelaksanaan lelang tahun 2025 ini, Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang, yaitu Paket I berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dijual per unit dengan total 38 kendaraan.
Serta Paket II berupa kendaraan roda empat dan roda dua yang dilelang dalam satu paket dalam kondisi scrap/besi tua.
“Paket I, kenderaan roda empat dan Roda dua (dijual per unit) sebanyak 38 kendaraan. Dan paket II, kenderaan roda empat dan roda dua (dijual satu paket) scrap/besi tua,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Baca Juga : Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Pererat Hubungan Makassar-Swiss
Pelaksanaan lelang ini menjadi bagian dari langkah transparansi serta optimalisasi pengelolaan aset daerah oleh Pemerintah Kota Makassar, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat untuk mengikuti proses lelang resmi melalui KPKNL Makassar.
Oleh seba itu, Rahmatullah menjelaskan, pelaksanaan lelang mengacu pada tata kelola pengelolaan barang yang transparan dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Lelang diselenggarakan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, menggunakan mekanisme open bidding pada portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Sambut Kunjungan Kerja Komite III DPD RI, Bahas RUU Guru dan Dosen
Dijelaskan, peserta lelang diwajibkan memiliki akun terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Seluruh syarat, ketentuan, serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat langsung pada portal tersebut.
Nominal jaminan yang disetor melalui rekening Virtual Account (VA) harus sama persis dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan.
Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
Baca Juga : Buka Asesmen 464 Kepala Sekolah, Appi Soroti Pentingnya Karakter dan Budaya Lokal
“Segala biaya perbankan yang timbul sepenuhnya menjadi tanggungan peserta lelang,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Peminat lelang dapat melihat langsung objek lelang pada, hari Rabu sampai Kamis, tanggal 10–11 Desember 2025. Waktu 09.00–15.00 WITA, tempat di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani Makassar.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya, seperti tertera dalam bunyi surat edaran lelang.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Dorong APPI Ambil Peran Strategis Atasi Persoalan Sosial di Makassar
Adapun lelang menggunakan metode Open Bidding melalui website www.lelang.go.id. Pada Senin, tanggal 15 Desember 2025, batas akhir penawaran pukul 12.30 waktu server (WIB).
“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelasnya.
Dia menjelaskan, bagi pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang pembeli sebesar 2%, maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Pimpin Bersih-Bersih Kanal, Tekankan Kebersihan Harus Jadi Kebiasaan
Jika tidak melunasi tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara. Dan kendaraan harus diambil paling lambat 5 hari kerja setelah pelunasan, pada pukul 10.00–15.00 WITA.
Sedangkan pengambilan dilakukan dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak mengambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” imbuh dia.
Baca Juga : Wali Kota Munafri Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Dia menambahkan, objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Jika terdapat kekurangan pada objek, pihak peminat atau peserta lelang tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada KPKNL Makassar maupun Pemerintah Kota Makassar.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di 085242958935, 082393384228, 085396777600,” tutupnya.
Diketahui, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar resmi mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional berdasarkan Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Sebut Pencegahan HIV-AIDS Butuh Kolaborasi dan Kepedulian Bersama
Lelang ini mempersembahkan Paket Kendaraan Roda 4 dan Roda 2 yang dijual satu paket dalam kondisi scrap/besi tua, dengan nilai limit sebesar Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Adapun lokasi objek lelang tersebar di sejumlah titik, di antaranya.
Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar
Baca Juga : Pemkot Makassar Ambil Bagian dalam Urban Climate Forum 2026, Perkuat Tata Kelola dan Ketahanan Iklim
Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua, Kecamatan Manggala
Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua, Kecamatan Manggala
Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Kecamatan Rappocini
Baca Juga : Tinjau TPA Tamangapa, Appi Pastikan Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah Terus Berjalan
Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari, Rappocini
Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini
Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Kec. Ujung Tanah
Baca Juga : Tinjau TPA Tamangapa, Appi Pastikan Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah Terus Berjalan
RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM.14, Kecamatan Biringkanaya
Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Kecamatan Biringkanaya
Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Kecamatan Tamalanrea
Baca Juga : Tinjau TPA Tamangapa, Appi Pastikan Pembenahan Sistem Pengelolaan Sampah Terus Berjalan
Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Kec. Manggala.