ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen untuk mengentaskan permasalahan anak tidak sekolah.
Hal itu diwujudkan melalui inovasi PASTI BERAKSI (Penanganan Anak Tidak Sekolah Berbasis Aksi Kolaborasi) yang dilaunching di Baruga Pattingalloang, Makassar, Kamis 28 Juli 2022.
Menurutnya permasalahan anak tidak sekkolah menjadi perhatian bersama. Terlebih melibatkan TNI-Polri.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Dorong Penguatan Perdagangan dan Investasi Pemprov Sulsel-Pemprov Jatim
Di mana diwujudkan penandatanganan MoU antara Pemprov Sulsel bersama Kodam XIV Hasanuddin dan Polda Sulsel tentang gerakan kembali bersekolah.
“Investasi yang terbaik adalah Sumber Daya Manusia (SDM), bagaimana mendorong SDM generasi yang unggul,” ungkapnya, dalam keterangan tertulisnya diterima Jumat (29/7/2022).
Ia pun meminta, untuk semua stakeholder berperan dalam mengentaskan anak tidak sekolah.
Bahkan meminta aksi door to door untuk mencari anak tidak sekolah dan anak putus sekolah agar kembali bisa bersekolah.
“Setiap orang memiliki hak bersekolah dan memperoleh hak pendidikan untuk mengikuti wajib belajar 12 tahun,” jelasnya.
Bahkan dalam setahun, PASTI BERAKSI mulai memperlihatkan adanya penurunan anak tidak sekolah.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Gerakkan 3.060 Desa dan Kelurahan Percepat Penurunan Stunting
“Sudah terbukti, satu tahun kita jalankan bisa menurunkan lebih dari 14.700 orang putus sekolah menjadi kembali bersekolah. Kita terus berkolaborasi,” ungkapnya.
Pasti Beraksi akan terus dilanjutkan hingga pada akhirnya seluruh ATS yang ditemukan dapat kembali bersekolah dan tidak akan ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah.
“Mari terus berkolaborasi untuk percepatan penanganan ATS karena masa depan anak bangsa menjadi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Baca Juga : IIFS 2026, Gubernur Andi Sudirman Dorong Produk Unggulan Daerah Tembus Pasar Industri Halal Global
Diketahui, Pasti Beraksi hadir sebagai salah satu solusi sehingga para pemangku kepentingan bisa bersatu menyusun rencana aksi hingga implementasi di lapangan.
Ini, dalam upaya mengembalikan anak tidak sekolah untuk kembali bersekolah baik di sekolah formal maupun non formal serta mencegah anak beresiko putus sekolah agar tidak putus sekolah.
Untuk mendukung percepatan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 71 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Percepatan Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (PPATS).
Baca Juga : SYAFIF Goes to Makassar, Pemprov Sulsel Dorong Penguatan Ekonomi Syariah
Inovasi PASTI BERAKSI menyediakan sistem pendataan berbasis data By Name By Address sehingga penanganan ATS dapat lebih efektif melalui intervensi yang tepat dan sasaran penerima manfaat yang lebih akurat.
Kolaborasi dilakukan dari hulu ke hilir secara tuntas melalui pemanfaatan data yang akurat diharapkan mampu mengatasi permasalahan ATS di Sulawesi Selatan.