Rabu, 18 Desember 2024 19:04

UIN Alauddin Makassar Akui 2 Pegawai Terlibat Kasus Uang Palsu

Penampakan salah satu gedung di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. (Foto: istimewa)
Penampakan salah satu gedung di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. (Foto: istimewa)

ABATANEWS, MAKASSAR – Pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengakui jika ada pegawai kampus yang terlibat kasus uang palsu. Keduanya terlibat membuat dan mengedarkan uang palsu sebelum akhirnya dibongkar oleh Polres Gowa.

Wakil Rektor III UIN Aluddin Makassar, Khalifah mengatakan kedua staf masing-masing kepala Perpustakaan dan satu stafnya. Meski begitu, pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari kepolisian.

“Kepala perpustakaan dan seorang stafnya telah diamankan polisi. Kami juga telah nonaktifkan dari jabatannya,” jelas Khalifah.

Baca Juga : Penampakan Mesin Yang Digunakan Cetak Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Adapun diketahui, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassr adalah Andi Ibrahim. Ia melakukan pencetakan uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu keluaran baru di ruangan Perpustakaan.

Pihak Polres Gowa juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Diantaranya mesin pencetak hingga uang palsu dengan jumlah Rp 446.700.000 juta.

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak sebelumnya mengathkan kasda ini terungkap sejak awal Desember 2024. Di mana salah seorang pelaku kedapatan membawa uang palsu Rp 500 ribu.

Baca Juga : Polres Gowa Tangkap 15 Orang dan Barang Bukti Terkait Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar

Dari penyitaan uang palsu tersebut pihaknya melakukan kembangkan. Alhasil, ditemukan uang palsu ratusan juta di Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.

“Sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp 446.700.000 dan kami temukan ini didalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp 100.000,” jelasnya.

Adapun sejauh ini, total sudah ada 15 orang yang diamankan dalam kasus ini. Hanya saja, polisi belum merilis secara kasus tersebut secara resmi ke publik.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar