Rabu, 23 Juni 2021 12:14

Tim Makassar Recover Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM

Tim Makassar Recover Minta Pelaku Usaha Patuhi PPKM

ABATANEWS, MAKASSAR – Satgas yang bertugas dalam Penanganan Covid-19 Makassar Recover meminta para pelaku usaha di Kota Makassar untuk mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro.

Juru bicara Makassar Recover, Natsar Desi mengatakan, meski kasus virus corona di kota Makassar tergolong terkendali, namun Pemerintah Kota Makassar tidak ingin lengah. Aturan ketat mengenai pembatasan di tempat keramaian tetap harus diberlakukan.

“Meski terkendali, tapi pemerintah kota Makassar tak ingin lengah. Kita jangan lengah dengan covid-19 ini harus taat protkes, aturan mengenai pembatasan di tempat keramaian tetap harus diberlakukan, para pelaku usaha kami harap patuhi aturan PPKM,” ucap Mantan Ketua Umum HMI Cabang Makassar itu.

Baca Juga : Pemkot Makassar Aktifkan Kembali Makassar Recover Untuk Cegah Omicron

Seperti diketahui program Makassar Recover dalam penanganan Covid telah membentuk tiga satgas yaitu Satgas Raika (Pengurai Kerumunan) bertugas untuk mendorong penerapan 5M. Sedangkan status pemeriksaan ke masyarakat merupakan tanggung jawab dari Satgas Detektor. Terakhir, Satgas Covid Hunter bertugas melakukan tracing, testing, dan treatment.

Untuk menekan angka covid-19 dan mencegah penyebaran virus varian baru jenis Delta yang mulai merebak di sejumlah daerah, satgas yang tergabung dalam program “Makassar Recover” akan terus melakukan sosialisasi dan memantau tempat tempat keramaian.

“Kita tidak boleh lengah, Satgas Raika terus jalan melakukan sosialisasi persuasif ke warga mengsosialisasikan 5 M, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mencegah kerumunan, membatasi mobilitasi dan Interaksi. Begitu juga dengan satgas Detektor dan Huster semua jalan bertugas mencegah penyebaran Covid,” jelas Natsar Desi.

Baca Juga : Danny Paparkan Capaian Pemkot Makassar Sepanjang Tahun 2021

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar telah menerapkan aturan PPKM Mikro salah satu yang diatur yaitu setiap tempat usaha seperti mal wajib menerapkan protokol kesehatan dan hanya diizinkan beroperasi maksimal sampai pukul 22.00 WITA.

Namum kini pemerintah pusat juga telah mengeluarkan pengetatan aturan PPKM jam operasional pelaku usaha seperti Mal khususnya dibatasi hingga pukul 20.00.

Komentar