Minggu, 27 Maret 2022 09:05

Terawan Dicabut Status Keanggotaannya dari IDI, Kemenkes Bisa Apa?

dr Terawan
dr Terawan

ABATANEWS, JAKARTA — Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan dipecat lewat keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang berlangsung di Kota Banda Aceh, Selasa hingga Jumat lalu (22-25/3/2022).

Eks Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo mengatakan pemberhentian Terawan tersebut berdasarkan sidang khusus Muktamar.

Surat pemecatan itu tersebar di media sosial. Ialah epidemiolog dari UI Pandu Riono yang menyebarnya lewat akun Twitternya pada Sabtu (26/3/2022). Pandu juga merupakan anggota IDI.

Baca Juga : Buka Seminar Kesehatan, Bupati Indah Minta Organisasi Profesi Punya Peran Wujudkan Bebas Stunting

“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tgl 8 Feb 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tgl 21-25 Maret 2022,” tulis Pandu dalam keterangan unggahannya itu.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Umum IDI tersebut, terdapat 5 alasan pokok Terawan dicabut statusnya secara permanen sebagai anggota. Berikut alasannya:

Baca Juga : 5 Organisasi Profesi Gorontalo Tolak RUU Kesehatan

Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK tanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.

Kedua, Terawan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian vaksin tersebut selesai.

Ketiga, Terawan bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang mana badan tersebut dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai tatalaksana dan organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

Baca Juga : Jadikan Advokasi Sebagai Fokus Program, dr Udin Malik Resmi Jadi Pengurus IDI Sulsel

Keempat, Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespons ataupun menghadiri” acara PB IDI.

Kelima, Terawan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI.

Baca Juga : Bagi yang Ingin Vaksin Booster Kedua, Ini Manfaat yang Disodorkan oleh IDI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Kesehatan mengambil tindakan atas pemecatan Terawan sebagai anggota IDI. Dasco juga mendesak revisi Undang-Undang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang Pendidikan Dokter.

Dasco meminta Kemenkes untuk mengkaji rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan. Dia menilai keputusan tersebut berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

“Dengan adanya rekomendasi MKEK ini, saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk berinovasi dengan berbagai riset-risetnya. Ini bukan hanya soal Pak Terawan saja, tapi masa depan dunia kedokteran kita,” kata Dasco lewat keterangan tertulis, kemarin (26/3/2022).

Baca Juga : Organisasi Profesi Kesehatan se-Makassar Ikut Tolak Omnibus Law RUU Kesehatan

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menambahkan IDI seharusnya bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran. Dengan dipecat dari anggota IDI, Terawan terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik.

Sufmi Dasco juga menyatakan akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

Evaluasi juga akan dilakukan lembaga legislatif kepada organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Baca Juga : Mantan Ketum IDI Daeng Faqih Tegaskan Dukung Anies di Pilpres 2024

“Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” ujar Dasco.

Komentar