Selasa, 09 Mei 2023 09:12

5 Organisasi Profesi Gorontalo Tolak RUU Kesehatan 

lima organisasi profesi di kota Gorontalo yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Ahli Implan Gigi Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) komitmen untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.
lima organisasi profesi di kota Gorontalo yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Ahli Implan Gigi Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) komitmen untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

ABATANEWS GORONTALO – lima organisasi profesi di kota Gorontalo yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Ahli Implan Gigi Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) komitmen untuk menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

Dalam komitmen tersebut masing-masing organisasi menyampaikan pandangan dan alasan mereka menolak RUU Omnibus Law. Mereka menyatakan bahwa RUU tersebut memiliki beberapa pasal yang sangat merugikan profesi mereka, seperti menghilangkan anggaran kesehatan sehingga berpotensi menurunkan kualitas pelayanan kesehatan.

Perwakilan dari IDI, dr. Budianto Kaharu, mengatakan bahwa aksi tersebut diadakan agar aspirasi mereka dapat didengar oleh pemerintah pusat. “tujuan aksi ini adalah penolakan pembahasan RUU omnibus law yang mengancam hak berdemokrasi, hak kesehatan rakyat hak kesejahteraan dan perlindungan profesi ” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor sekretariat IDI kota Gorontalo. Senin (8/05/2023).

Baca Juga : DPR RI Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang

Selanjutnya, RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang sedang dalam proses penyusunan dan pembahasan dianggap telah menciderai proses demokrasi dan prosedur dalam penyusunan perundang-undangan.

Selain itu, proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah juga dianggap hanya formalitas belaka dan tidak menjalankan partisipasi bermakna.

Pemberhentian seorang guru besar (Prof Dr Zainal Muttaqin) menjadi bukti nyata atas dampak dari pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan oleh pemerintah khususnya kementrian kesehatan. Power abuse yang dilakukan oleh pemerintah juga mempengaruhi hak-hak individu warga negara, termasuk terganggunya proses pendidikan kedokteran.

Baca Juga : Buka Seminar Kesehatan, Bupati Indah Minta Organisasi Profesi Punya Peran Wujudkan Bebas Stunting

Kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat dan beberapa daerah lain terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan lain menunjukkan adanya keterlibatan organisasi profesi setempat. Hal ini harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan.

Namun, RUU Kesehatan diindikasikan sebagai upaya pemerintah untuk menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri.

Dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, pengabdian organisasi profesi sangatlah nyata. Namun, setelah pandemi ada upaya pemerintah untuk menghilangkan peran dan bahkan disintegrasi yang dilakukan terhadap profesi kesehatan.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar
Berita Terbaru