ABATANEWS, MASAMBA — Tiga belas (13) bidan non ASN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba, Luwu Utara dipecat.
Mereka diberhentikan karena lalai dalam menjalankan tugas yakni menelantarkan pasien.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh KTU RSUD Andi Djemma Masamba, Imran Ismail. Imran menegaskan jika pihaknya memecat sejumlah bidan bukan karena mempertanyakan dana dan jasa penanganan Covid-19, akan tetapi alasan memberhentikan 13 tenaga kesehatan bidan non ASN tersebut, lantaran tidak menjalankan tugasnya sebagai mestinya.
Baca Juga : Muhammad Fauzi Kembali Resmikan Program BSPS di Desa Sumber Baru Luwu Utara
“Tidak benar kalau tenaga kesehatan Non ASN itu dikeluarkan karena mempertanyakan soal dana. Mereka dikeluarkan karena terindikasi menelantarkan pasien,” tegas Imran Ismail. Jumat (21/01/2021).
Imran menambahkan, awalnya pihaknya sudah melakukan langkah persuasif, komunikasi dengan para bidan bersangkutan untuk kembali menjalankan tugas sesuai jadwal.
“Tapi tidak ada yang merespon dengan baik jadi kami putuskan mengambil langkah tegas itu. Karena kita tidak ingin pelayanan di rumah sakit khususnya pelayanan kepada pasien itu terganggu,” jelas Imran.
Baca Juga : Digelar Potekbang Makassar, Abang Fauzi Buka Pelatihan Security Awareness Pertama di Lutra
Terkait dana dan jasa penanganan Covid-19, Imran mengaku jika pihak RSUD Andi Djemma sudah memberikan penjelasan yang kemudian dapat dipahami oleh para bidan.
“Tapi setelah saat masuk jam kerja, 13 bidan ini justru tidak masuk bekerja, dimana bertugas di ruang Dahlia. Kemudian kita lakukan langkah/langkah persuasif dengan menghubungi mereka, untuk meminta mereka masuk bekerja. Namun ternyata upaya itu diabaikan,” ungkapnya.
Dengan tegas Imran juga membantah adanya ancaman terhadap tenaga kesehatan bidan non ASN tersebut.
Baca Juga : 1213 Hewan Jurban Dipotong di Kabupaten Luwu Utara saat Idul Adha
“Pada saat itu, pertama kita keluarkan 2 orang tenaga kontrak, lalu menyusul yang lainnya karena kita menganggap bahwa mereka ini sudah melalaikan tanggungjawabnya, dimana ada indikasi menelantarkan pasien karena tidak masuk pada jam kerja, dan kami menganggap itu pelanggaran berat,” beber Imran.
“Seandainya ada alasan kenapa tak masuk kerja, mungkin kita bisa tolerir. Tapi kan kita sudah komunikasi baik-baik, kita imbau untuk masuk bekerja, tapi ternyata di abaikan,” sambung Imran.
Bahkan kata Imran, Pihak RSUD sempat meminta bantuan dari tenaga kesehatan dari ruangan lain untuk mengisi ruangan Dahlia, tempat tenaga kesehatan yang diberhentikan tersebut bertugas.
Baca Juga : Perkenalkan, Ini Sosok Duta Anak Luwu Utara 2023
“Saat tenaga non ASN ini tidak masuk, kita mengarahkan beberapa bidan dari ruangan lain untuk mengisi ruang Dahlia, agar tidak terjadi kekosongan dan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Sehingga hal inilah yang kemudian membuat kami memberhentikan mereka sebab sekali lagi kami tegaskan, tidak boleh dengan alasan apapun, pelayanna terhadap pasien dihentikan,” tutup Imran. (*)