Kamis, 07 Mei 2026

Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap

Tanggapan Purbaya Soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Dugaan Suap

ABATANEWS, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang berjalan pasca nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama muncul dalam sidang dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Nama Djaka disebut dalam dokumen dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (6/5/2026).

Baca Juga : Menkeu Purbaya Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Akhir Tahun 2026

“Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Purbaya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka untuk meminta klarifikasi terkait munculnya nama tersebut dalam dakwaan jaksa KPK.

Menurut Purbaya, Djaka menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca Juga : Ini Penjelasannya Menkeu Purbaya Soal THR Pekerja Swasta Kena Pajak Tapi ASN Tidak

“Sudah (komunikasi dengan Djaka). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru,” ujar Purbaya.

Meski demikian, Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka dipanggil aparat penegak hukum.

Ia menegaskan langkah itu merupakan prosedur pendampingan terhadap pegawai aktif kementerian dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

Baca Juga : KPK Resmi Tahan Pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo

“Ada pasti pendampingan dari kami kalau Pak Djaka dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi,” jelasnya.

Dalam surat dakwaan KPK, Djaka disebut hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat DJBC dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Pertemuan tersebut juga dihadiri John Field selaku pimpinan Blueray Cargo yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap importasi.

Baca Juga : Andalkan Mesin Domestik dan Efisiensi, Menkeu Purbaya Optimis Ekonomi 2026 Tembus 6%

Selain Djaka, jaksa menyebut nama pejabat lain yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC,” demikian kutipan dakwaan jaksa KPK.

Sebulan kemudian, terdakwa disebut kembali melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra yang bertugas di Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Baca Juga : Menkeu Purbaya Siapkan THR ASN Rp55 Triliun, Cair Awal Ramadan 2026

Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan keluhan terkait meningkatnya barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah serta bertambahnya dwelling time atau waktu tunggu barang di pelabuhan.

Jalur merah merupakan kategori pemeriksaan ketat terhadap barang impor yang dianggap memiliki risiko tinggi. Dalam mekanisme ini, barang akan menjalani pemeriksaan fisik dan verifikasi dokumen secara lebih mendalam.

Jaksa menyebut setelah adanya komunikasi dengan sejumlah pejabat DJBC, barang impor Blueray Cargo yang sebelumnya berada di jalur merah dapat lebih cepat keluar.

Baca Juga : Purbaya Tegaskan Ekonomi Syariah Bukan Pelengkap, Tapi Pilar Utama Strategi Ekonomi Indonesia

Dalam proses komunikasi tersebut, jaksa mengungkap adanya pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.

Pemberian pertama disebut terjadi pada Juli 2025 dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pada Agustus 2025, terdakwa kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar, disusul Rp 8,5 miliar pada September 2025.

Menurut jaksa, pemberian terus berlangsung hingga Januari 2026 dengan total mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Baca Juga : Daftar Anggota Pansel Ketua OJK, Purbaya Jadi Pimpinan

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Komentar