ABATANEWS, TAJALAR – Pemkab Takalar mendapatkan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 13 miliar untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2023.
Dana transfer ini dikhususkan bagi perekrutan baru PPPK tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang mengatur pagu anggaran yang mana di dalamnya tidak boleh penggunaan untuk gaji P3K yang terangkat tahun lalu tapi untuk perekrutan yang baru.
“Sudah tersedia dana Rp 13 M yang ditentukan alokasi penggunaannya akan tetapi bukan untuk penggajian tapi untuk perekrutan,” Kata Kabid Anggaran Abd. Waris, S.Km, Kamis (30/3/2023).
Baca Juga : Pemkab Takalar Gelar Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama JKN
Hal ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi para pegawai PPPK yang diangkat pada tahun 2022 yang lalu terkait penggajian kedepannya.
Mengenai hal ini, Sekda Takalar H. Muhammad Hasbi, S.Stp., M.Ap menyampaikan bahwa meskipun kebijakan yang baru dari pemerintah pusat tidak menyelesaikan masalah di daerah.
Namun Pemkab Takalar akan tetap berupaya untuk mengatur penggajian PPPK Tahun 2022.
Baca Juga : Pj Ketua TP PKK Takalar Hadiri Rapat Koordinasi Nasional TP PKK Tahun 2024
“Kami di daerah tetap berupaya maksimal untuk mengatur penggajian dari sumber sumber lain dan kami berharap kepada teman teman PPPK agar bersabar semoga bisa menikmati gaji dalam waktu yang tidak terlalu lama inshaa Allah sebelum lebaran,” Kata Sekda Takalar H. Hasbi.
Mengamati kondisi ini, menurut pengamat pemerintahan salah satu perguruan tinggi menyarankan agar kebijakan ini perlu di kaji kembali karena impact nya meresahkan di daerah.