Sabtu, 07 September 2024

Suhartina Bohari Dinyatakan TSM, KPU Maros Minta Chaidir Syam Cari Pengganti

Suhartina Bohari Dinyatakan TSM, KPU Maros Minta Chaidir Syam Cari Pengganti 

ABATANEWS, MAROS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyatakan calon wakil bupati Maros, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TSM.

Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan keputusan itu betdasarkan hasil tes kesehatan dan hasil penelitian dokumen persyaratan calon kepada LO Paslon pada Sabtu (07/09/2024).

“Bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat. Sudah kami serahkan tadi,” kata Edi, Sabtu (7/9/2024).

Baca Juga : Siapkan Rp30 Miliar, Pemkab Maros Pastikan THR PNS Cair Segera Setelah PP Terbit

Meski telah menyatakan tidak lolos, Edi enggan menjelaskan secara detail terkait apa saja yang membuat Suhartina TMS.

“Tidak memenuhi syarat, persoalan itu. Ibu Wakil Bupati tidak memenuhi syarat. Tidak bisa saya sampaikan detailnya. Intinya tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan,” ujarnya.

Edi melanjutkan, KPU Maros telah meminta pergantian kepada Chaidir untuk melakukan pergantian pasangan. Batas pergantian pasangan sampai 15 September 2024.

Baca Juga : Kelola Kebersihan dengan Baik, Kabupaten Maros Raih Plakat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih 2026

“Iya, itu pergantian. Kami sudah sampaikan tim paslon untuk kami beri Waktu 3 hari untuk pergantian, sesuai regulasi. Kalau dalam tiga hari tidak ada pergantian, maka Paslon dinyatakan gugur,” pungkasnya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar