ABATANEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut melarang setiap orang bersekongkol menutup akses bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk memperoleh informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Menkeu tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Baca Juga : Sri Mulyani Tegaskan Komitmen Indonesia dalam Perang Melawan Penghindaran Pajak Global
Pasal 30A PMK 47/2024 itu menetapkan setiap orang dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Setiap orang itu termasuk lembaga jasa keuangan (LJK), LJK Lainnya; Entitas Lain; pimpinan dan/atau pegawai LJK; pimpinan dan/atau pegawai LJK Lainnya; pimpinan dan/atau pegawai Entitas Lain; Pemegang Rekening Keuangan Orang Pribadi; Pemegang Rekening Keuangan Entitas; penyedia jasa; perantara; dan/atau pihak lain.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
“Dilarang melakukan kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” dikutip dari PMK 47/2024, pada Sabtu (10/8/2024).
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Baca Juga : Siap-siap, Rekening Dengan Saldo di Atas Rp 1 Miliar Bakal Dipantau Ditjen Pajak
Kemudian pernyataan palsu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa pernyataan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Sri Mulyani juga menyampaikan wewenang bagi Ditjen Pajak untuk menentukan kesepakatan dan/atau praktik sebagai suatu kesepakatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Ditjen Pajak juga ia beri kewenangan untuk memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan dan/atau informasi lainnya, yang berkaitan dengan kesepakatan dan/atau praktik persekongkolan penghindaran pemberian akses informasi keuangan tersebut.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Baca Juga : Menkeu: Program Makan Bergizi Gratis Masuk APBN 2025 dengan Alokasi Rp71 T
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak bisa melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Baca Juga : Jokowi: Pendapatan Negara Pada Tahun 2025 Dirancang Sebesar Rp 2.996,9 T
Baca Juga : Pemerintah Berencana Rubah Wisma Atlet Jadi Apartemen ASN
Pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.