Senin, 07 Maret 2022 21:02

Sisa Tunggu Surat Edaran, Selamat Tinggal Tes PCR dan Antigen

Foto: ANTARA
Foto: ANTARA

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah bakal menghapus syarat negatif Covid-19 untuk perjalanan dalam negeri atau domestik. Kebijakan ini sisa menunggu surat edaran untuk petunjuk teknisnya.

Yang pasti, nantinya masyarakat tak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen untuk melakukan perjalanan. Baik perjalanan darat, laut, dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam sesi jumpa pers secara virtual pada Senin (7/3/2022), kebijakan ini diambil setelah dilakukan Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada siang tadi.

Baca Juga : Eks Kadinsos Makassar Jadi Tersangka Kasus Mark Up Bansos Covid-19

Kebijakan ini, lanjut Luhut, diambil setelah pemerintah menampung pendapat para ahli dan pakar sebelum diputuskan kebijakan ini.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.

Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

“Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis. “PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar,” ujarnya.

Penulis : Imam Adzka
Komentar