ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mendapat predikat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2020.
Penyerahan LHP LKPD tahun 2020 oleh BPK RI Provinsi Sulsel dilakukan di ruang rapat wali kota Makassar, Selasa (18/5/2021).
WDP diberikan kepada Pemerintah Kota Makassar dengan berbagai catatan laporan keuangan selama tahun 2020.
Baca Juga : Gerakan Gemar Makan Telur HUT Sulsel 355, Pjs TP PKK Kota Makassar Harap Jadi Kebiasaan Diri
Menanggapi hal tersebut Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto mengaku segera mempelajari secara rinci hasil temuan dari BPK tersebut.
“Dua tahun lalu sejak dipergunakan perhitungan akrual basic dalam laporan keuangan daerah tidak diperkenankan itu pinjam meminjam, hal ini sangat primitif sekali. Saya heran kenapa muncul di satu tahun ini, itu tandanya pemerintahan pada saat itu modelnya tidak terkontrol, mestinya semua harus terkontrol,” ungkap Danny.
Danny menegaskan di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Walikota Fatmawati Rusdi, dirinya memastikan akan membenahi LHP untuk meraih kembali target wajar tanpa pengecualian (WTP).
Baca Juga : Pemkot Makassar Berhasil Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional
“Saya bersama Fatmawati Rusdi akan membenahi semuanya agar kita kembali meraih WTP, yang terkait dan terlibat didalamnya akan kita resetting total, kita akan pelajari semua,” tegasnya.
Danny menjelaskan, di dalam misi pemerintahannya ada tiga tolak ukur untuk bebas dari indikasi korupsi.
“Jelas sekali sudah saya terangkan ada tiga ukuran bebas indikasi terhadap korupsi yaitu jujur LHP KPK , bebas LHP BPK dan bebas LHP dari inspektorat,” terangnya.
Baca Juga : Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis Diganjar Penghargaan dari Kemendagri
Acara ditutup dengan penanda tanganan berita acara penyerahan LHP LKPD tahun 2020 dari pihak pertama yakni kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel Wahyu Priyono kepada pihak Pertama Walikota Makassar.