Kamis, 29 April 2021 22:45

Sekprov Sulsel: Penyandang Disabilitas Bukan Warga Negara Kelas Dua

Sekprov Sulsel: Penyandang Disabilitas Bukan Warga Negara Kelas Dua

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, menerima kunjungan dari Tim Kementerian Ketenagakerjaan RI, di Baruga Lounge, Kamis, 29 April 2021. Tim dipimpin oleh Koordinator Sub Tata Usaha, Febri Febriola.

Pertemuan membahas terkait tenaga kerja disabilitas yang ada di sektor swasta dan pemerintahan. Juga rencana percepatan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan. Serta Rapat Koordinasi untuk percepatan ULD 10 provinsi yang akan dilaksanakan di Sulsel.

“Pertemuan tadi terkait rapat koordinasi kita bicarakan persiapannya. Rakornya itu 29 Juni 2021 di Sulsel. Ini rapat koordinasi untuk 10 provinsi. Rapat ini untuk mendukung jalannya unit layanan disabilitas,” kata Febri.

Baca Juga : Zudan Arif Ajak Investor Datang Berinvestasi di Sulsel

Agar ULD ini bisa berjalan dengan semestinya, Febri menyebutkan, percepatan perlu dilakukan untuk mendukung penempatan tenaga kerja.

“Bukan hanya tenaga kerja secara umum, tetapi juga tenaga kerja disabilitas. Penekanan lainnya, fungsional pengantar kerja yang ada di daerah, baik di Disnaker provinsi dan kabupaten/kota bisa dimaksimalkan supaya bisa mendukung penempatan secara baik,” ujarnya.

Diketahui, terkait ULD ini, Presiden Joko Widodo, pada 13 Oktober 2020 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Baca Juga : 64 UMKM Pamerkan Produk di Pelepasan Ekspor Sulsel

Penerbitan PP sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas, yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

PP ini antara lain mengatur sumber daya, tugas, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan. ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan, Pengantar Kerja Muda Depnaker RI, Enriko menyebutkan, untuk Rakor akan dilaksanakan secara hibrid, menghadirkan narasumber dari Kemendagri untuk menyelaraskan anggaran untuk ULD juga terdapat di APBD.

Baca Juga : DLHK Sulsel Siapkan Tiga Unit Incinerator Kelolah Limbah B3

“Kenapa kita melakukan sosialisasi itu, supaya nanti, masing-masing dinas kabupaten/kota, bisa menganggarkan untuk ULD Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Selain itu, juga akan dilakukan pemberian penghargaan kepada perusahaan, BUMN dan BUMD, yang memperkerjakan tenaga kerja disabilitas. Jika selama 12 tahun ini hanya memberikan penghargaan pada sektor swasta, untuk tahun ini juga diberikan kepada sektor pemerintah.

“Ini sudah mulai penilainnya, usulan dari provinsi, kabupaten/kota ke pusat, kita nilai. Pemberian penghargaan kita adakan bersamaan dengan Hari Disabilitas Internasional,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Bantu Petani di Gowa, Serahkan 350 Ribu Bibit Kopi dan 250 Ribu Pohon Pala

Sementara, Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani, menekankan, penyandang disabilitas bukanlah warga negara kelas dua.

“Tenaga kerja penyandangan disabilitas di perusahaan atau pegawai penyandang disabilitas di pemerintahan bukanlah warga negara kelas dua,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Suraedah, menambahkan, Sekprov Sulsel sangat berkomitmen memberikan perhatian pada penyandang disabilitas dan pemenuhan hak mereka.

Baca Juga : Hapus Diskriminasi, RAD Pengarusutamaan Gender Disusun Pemprov Sulsel

“Pak Sekda concern masalah disabilitas, latar belakangnya dari Kementerian Sosial dan sangat paham dengan persoalan disabilitas. Beliau mendukung dengan rencana percepatan pembentukan layanan disabilitas layanan ketenagakerjaan,” tuturnya.

Pemprov Sulsel memberikan hak yang sama kepada penyandang disablitas menjadi abdi negara sesuai dengan syarat dan peraturan yang ada.

“Dulu juga pernah kita terima seleksi CPNS yang matanya tidak bisa melihat betul. Akhirnya, pada saat seleksi didampingi karena begitu syaratnya, aturannya begitu dan sampai sekarang masih bekerja di Pemprov. Selama memenuhi syarat sebagai CPNS untuk disabilitas,” paparnya.

Komentar
Berita Terbaru