Selasa, 11 Juli 2023 17:18

Sejarah Singkat Hari Lahir Kabupaten Maros yang Jatuh di Tanggal 4 Juli

Sejarah Singkat Hari Lahir Kabupaten Maros yang Jatuh di Tanggal 4 Juli

ABATANEWS, MAROS — Kabupaten Maros sebagai salah satu daerah tingkat II atau penyangga ibukota Provinsi Sulawesi Selatan. Sejak tahun 2012, Maros merayakan hari jadinya di setiap 4 Juli. Kini Maros Baru saja merayakan peringatan hari jadinya yang ke-64 tahun.

Sebenarnya daerah Maros sudah sejak lama ada, saat negara ini masih berbentuk kerajaan- kerajaan, daerah Maros telah hadir dan sudah mengenal peradaban.

Lantas, mengapa Pemkab Maros menetapkan usia Kabupatennya masih berumur 64 tahun?

Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik

Pasca kemerdekaan, Maros sebagai bagian dari Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa daerah telah ditetapkan sebagai daerah tingkat II (Dati II). Saat itu, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi, Andi Pangeran Petta Rani, Ketua Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Maros (PPKM), H.Andi Mapparessa Dg.Sitaba (Krg.Turikale) bersama 11 panitia lainnya meminta kepada Gubernur Sulawesi agar Maros juga menjadi salah satu Kabupaten atau daerah tingkat II.

Alhasil, perjuangannya tidak sia-sia dan keluarlah UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten atau Daerah Tingkat II di Sulawesi dan Bapak Nurdin Djohan sebagai Bupati pertamanya.

Sebelumnya, sempat Pemkab Maros merayakan hari jadinya berdasarkan masa kerajaan-kerajaan dan peristiwa heroik serta monumental di Kabupaten Maros. Namun, pada masa pemerintahan Hatta Rahman-Harmil Mattorang pada tahun 2012 dibentuklah tim perumus untuk mengkaji ulang hari jadi Kabupaten Maros.

Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan

Pada saat itu, tim perumusnya yakni Edward Poelinggomang (unsur akademisi/sejarawan), Chaidir Syam (Unsur Pemuda/KNPI), Lory Hendrajaya (Unsur Baleg DPRD), H.A.Fahry Makkasau (Unsur Budayawan), dan Moh Anas RA (unsur mahasiswa/HPPMI).

Salah satu tim perumus hari jadi 04 Juli, Andi Fahry Makkasau menuturkan bahwa saat itu mereka diminta untuk dikaji dan digodok ulang tentang penetapan hari jadi Kab. Maros yang selanjutnya akan terus digunakan dalam setiap perayaannya.

“Pasca beberapa bulan kita kaji dan menerima masukan, ditetapkanlah 04 Juli sebagai hari jadi Kabupaten Maros dengan dasar bahwa disitulah pertama kali keluar Undang-Undang yang menetapkan Maros sebagai Kabupaten”, ungkapnya.

Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri

Lebih jauh, Fahry menuturkan bahwa perubahan hari jadi dari landasan aspek kesejarahan ke aspek legal standing Kab. Maros diharapkan tidaklah menggerus nilai-nilai pada lintasan panjang sejarah Maros yang sudah ada sejak awal Abad XV.

“Kita berharap bisa dikompilasi antara usia panjang dan tanggal berdirinya Kab.Maros, sehingga lintasan panjang sejarah ini tidak terabaikan”, tambahnya.

Di tempat terpisah, bagian dari tim perumus hari jadi 04 Juli, Anas RA menambahkan bahwa pasca mereka sepakat, didoronglah produk hukum sebagai penetapan hari jadi Kabupaten Maros setiap tanggal 04 Juli.

Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti

“Kita dorong dalam bentuk perda, dan lahirlah Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang penetapan hari jadi Kabupaten Maros yang sampai saat ini masih digunakan sebagai acuan dalam memperingati hari jadi Kabupaten yang kita cintai ini”, papar Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat HPPMI Maros ini.

Dengan usia Kab.Maros yang sudah 64 tahun, harapannya dapat lebih berkembang dan menjadi salah satu daerah yang maju di Provinsi Sulawesi Selatan bahkan Indonesia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar