Senin, 15 September 2025 14:33

Sejak Januari 2025, Disnaker Maros Sudah Tangani 74 Kasus PHK

Sejak Januari 2025, Disnaker Maros Sudah Tangani 74 Kasus PHK

ABATANEWS, MAROS – Sebanyak 74 pekerja di Kabupaten Maros mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Maros, Asmawaty, mengatakan angka tersebut berasal dari laporan perusahaan yang masuk ke dinas.

“Sebagian karena habis masa kontrak, sebagian lagi karena efisiensi perusahaan,” kata Asmawaty, Senin (15/9/2025).

Baca Juga : Bapenda Maros Siapkan Sistem Pajak Digital, Kawasan Bandara Jadi Percontohan

Ia menegaskan pemerintah hadir mendampingi pekerja terdampak, salah satunya melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah pusat.

Disnaker, lanjutnya, memfasilitasi pekerja dengan surat pengantar ke BPJS Ketenagakerjaan serta membantu memastikan hak-hak mereka dipenuhi. Sekretaris KSPSI Maros, Sadikin, menyebut PHK menjadi kekhawatiran utama pekerja.

Ia mengingatkan perusahaan wajib membayar pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan kompensasi lain sesuai aturan jika PHK tak terhindarkan.

Baca Juga : Bantimurung Jungle Run 2025: Merayakan 21 Tahun Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung

“Pemerintah juga perlu memberi informasi peluang kerja baru karena investasi di Maros terus meningkat,” ujarnya.

Sadikin mendorong Pemkab Maros meningkatkan kapasitas pekerja melalui pelatihan dan sertifikasi, serta segera membentuk Lembaga Kerja Sama Tripartit untuk menjaga hubungan industrial harmonis.

Penulis : Wahyuddin
Komentar