ABATANEWS, MAKASSAR – Sejumlah organisasi jurnalis konsituen Dewan Pers tergabung dalam Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, serta LBH Pers Makassar mengapresiasi putusan diterimanya permohonan praperadilan oleh majelis hakim yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar, di Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut terkait penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) atas kasus kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian terhadap korban Muh Darwin Fatir, jurnalis LKBN Antara terjadi pada 24 September 2019. Ironisnya, sejak dilaporkan dan telah ditetapkan empat tersangka dari Polri, kasusnya mandek hingga enam tahun (2019-2026).
“Intinya, hari ini tercatat lagi sejarah di Pengadilan Negeri Makassar dalam hal ini ketua majelis hakim mengabulkan perkara Pers yang sangat mengedepankan perspektif korban, dan kepentingan jaminan kepastian hukum,” ujar Direktur LBH Makassar Fajriani Langgeng di Makassar, Sulsel, Senin (17/3/2026).
Baca Juga : Diskusi Publik AJI Makassar, Pers Dikepung Kekerasan dan Gugatan
Sebagai tim penasihat hukum korban, pihaknya menyampaikan apresiasi kepada tim KAJ dan jurnalis lainnya mengawal kasus ini. Kendati selama sepekan sidang maraton berlangsung di PN Makassar dihadiri Pemohon, Termohon (Polda Sulsel) serta saksi ahli dibidang hukum, HAM dan Pers.
“Ini adalah kemenangan bersama, kemenangan teman-teman jurnalis Makassar untuk menghasilkan atau mendapatkan kepastian hukum dalam perkaranya,” tutur Fajri saat menyampaikan keterangan resmi kepada wartawan.
Menurutnya, ini adalah nafas panjang LBH Pers Makassar selama 15 tahun hadir di Makassar. Hari ini dibuktikan melalui prmohonan praperadilan undue delay terhadap korban akhirnya diterima majelis hakim.
Baca Juga : Konferta ke-XII AJI Makassar, Sahrul-Chaerani Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris
“Di praperadilan undue delay ini ada mekanisme yang punya peluang besar (dikabulkan), sehingga korban tidak lagi mengalami informasi undue delay (penundaan) dalam perkaranya,”tutur dia
Selain itu, dengan dikabulkannya praperadilan atas perkara tersebut, maka peluang penundaan kasus-kasus yang ditangani kepolisian berpotensi digugat oleh masyarakat sipil, jurnalis maupun lainnya, karena ada mekanisme dalam KUHP maupun KUHAP baru 2025 mengatur tentang undue delay.
“Putusan ini tentu menjadi dasar atau yurisprudensi atas putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Praperadilan ini juga menguji undue delay sejauh mana penerapannya dalam undang-undang KUHP maupun KUHAP baru yang kini diterapkan,” paparnya menegaskan.
Baca Juga : KAJ Sulsel: Amran Sulaiman Sedang Menakut-nakuti Jurnalis
Hal senada disampaikan Koordinator KAJ Sulsel Muhammad Idris mengapresiasi keputusan majelis hakim memutus perkara kekerasan jurnalis yang selama enam tahun tidak menujukkan kejelasan penanganannya.
Ia menilai, keputusan tersebut menjadi langkah penting dalam menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berlarut-larut hingga menimbulkan istilah undue delay atau penundaan yang tidak semestinya dalam penegakan hukum, sehingga berpotensii merugikan korban sekaligus mencederai rasa keadilan.
“Meski putusannya melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka, KAJ Sulsel tetap mengikuti dan mengawal agar penanganan perkara ini berjalan profesional. Kami berharap proses berjalan cepat, terbuka, transparan demi kepastian hukum bagi semua pihak, serta kejadian serupa tidak berulang,” ucap Idris.
Baca Juga : Sarasehan AJI di Festival Media 2025, Dorong Liputan Indepth dan Perkuat Jejaring Alternatif
Sementara Ketua IJTI Sulsel Andi Mohammad Sardi menilai keputusan majelis hakim merupakan bentuk komitmen peradilan dalam melindungi kemerdekaan Pers serta menjamin hak jurnalis untuk bekerja secara aman dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Putusan ini menjadi momentum penting sekaligus sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis. Majelis hakim telah menunjukkan keberpihakan pada prinsip keadilan dengan mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia serta kepastian hukum bagi korban,” tuturnya.
– Impunitas dan Reformasi Institusi Polri
Baca Juga : Diskusi Festival Media 2025: Ketika Pangan, Energi, dan Ritual Adat Terkikis Modernisasi
Disisi lain, Ketua AJI Makassar Sahrul Ramadhan turut merespons atas dikabulkannya praperadilan kasus kekerasan jurnalis. Putusan ini diharapkan menjadi pemantik bagi jurnalis lain yang mengalami kasus serupa untuk berani melawan lewat jalur hukum segala bentuk impunitas di balik nama institusi.
“Putusan ini menjadi contoh batu pijakan bagi siapapun, khususnya jurnalis, bahkan sipil lainnya yang menjadi korban persekusi institusi dapat menempuh upaya hukum bila kasusnya diabaikan,” tegasnya.
Melalui pengawalan dan pendampingan korban dari LBH Pers dan KAJ Sulsel yang terlibat selama proses mencari keadilan, putusan ini dianggap menjadi momen yang tepat bagaimana institusi ini seringkali jemawa menggemborkan citranya lewat reformasi Polri.
Baca Juga : AJI, IJTI dan PFI Tolak Program Rumah Bersubsidi Bagi Jurnalis
“Jangan sampai upaya reformasi ini hanya sekadar ‘omon-omon’ saja. Makanya diperlukan solidaritas dan simpul yang kuat untuk melawan segala bentuk pembungkaman hingga pengabaian lewat jalur hukum,” tegasnya kembali.
Polri, khsusnya Polda Sulsel didesak agar melaksanakan perintah PN Makassar sebagaimana yang tertuang dalam petitum agar kasus ini diproses hukum lebih lanjut.
“Jadi, tidak ada alasan menunda proses hukum dari Polda Sulsel setelah adanya putusan. Proses anggota, tak ada impunitas supaya sipil dalam hal ini jurnalis jadi korban mendapatkan keadilan,” tegasnya lagi.