ABATANEWS, GOWA – Seorang pria berinisial AS (45) dihadiai timah panas oleh petugas karena melawan saat hendak diamankan. AS diamankan usai melakukan penyekapan danpencabulan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djhuhandani Rahardjo Puro menjelaskan peristiwa ini bermula saat pelaku melintas di sekitar rumah korban Jalan Yusuf Bauty, Kelurahan Manggarupi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa pada Jumat (5/12/2025). Pelaku melihat korban berjalan saat hendak pulang dari warung.
“Pelaku lalu datang dan berpura-pura menanyakan keberadaan orang tua korban. Dengan iming-iming uang Rp 5.000 pelaku mengajak korban untuk ikut dan membawanya menggunakan sepeda motor,” ujar Irjen Pol Djhuhandani Rahardjo Puro saat rilis di Mapolres Gowa, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga : Polisi Cabuli Pelapor Kasus Pemerkosaan, Kapolres: Maaf
Korban lalu dibawa dan disekap disebuah rumah kosong di Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Pelaku awalnya merampas perhiasan yang dikenakan korban.
Kemudian, mencabuli korban dan mengancamnya untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Saat dinyatakan hilang, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Gowa.
“Dari keterangan 5 orang saksi, mereka melihat korban dibawa pengendara motor yang tidak diketahui identitasnya. Atas informasinya itu Polres Gowa bergerak memburu tersangka,” jelas Kapolda Sulsel.
Baca Juga : Tersangka Kasus Sindikat Uang Palsu ASS Dipastikan Tak Dapat Perlakuan Khusus di Lapas
Dari hasil penyelidikan, pelaku AS diketahui berada di Kota Makassar. Pelaku sempat melawan saat hendak dibekuk hingga polisi memberinya tembakan di bagian kaki.
“Dari penangkapan ini Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu, satu buah handphone, satu buah helm, satu buah jaket, satu pasang sepatu kets, satu lembar celana jeans warna biru dan satu buah kacamata,” paparnya.
Kapolda Sulsel mengungkap, pelaku ternyata terlibat di sejumlah kasus. Yang mana pelaku adalah seorang residivis yang kerap keluar masuk penjara.
Baca Juga : Otak Pelaku Sindikat Uang Palsu UIN Alauddin Ditahan di Rutan Kelas I Makassar
AS pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2007 dan dihukum satu tahun penjara serta bebas pada tahun 2008. Kemudian pada tahun 2015 pelaku kembali melakukan aksi pencurian dengan hukuman lima tahun penjara.
“Dan bebas pada tahun 2019. Kemudian tahun 2021 terkait dengan kasus pencurian lagi dengan hukuman penjara 2 tahun dan bebas pada tahun 2023,” jelas Kapolda Sulsel.
Adapun kasus ini diambil alih oleh Polda Sulsel karena pelaku menjalankan aksinya di dua wilayah yakni di Kabupaten Gowa dan di Makassar. Kemudian, kasus ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sulsel.
Baca Juga : Polres Gowa Surati Imigrasi, Minta DPO Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dicegat
“Atas perbuatan pelaku, kami kenakan pasal berlapis. Salah satunya pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.