Kamis, 26 Juni 2025 10:22

Rektor UNM Dilaporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp87 M: Acer Seharga Rp32 Juta, Smart Board Rp216 Juta

Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi atas dugaan penyimpanan anggaran dan penyalahgunaan wewenang tahun 2024.
Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi atas dugaan penyimpanan anggaran dan penyalahgunaan wewenang tahun 2024.

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemuda Solidaritas Merah Putih Indonesia (PSMPI) melaporkan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi atas dugaan penyimpanan anggaran dan penyalahgunaan wewenang tahun 2024.

Ketua PSMPI, Ikhsan Arifin menyebut, laporannya dimasukkan ke Polda Sulsel pada 2 Juni 2025 dengan nomor laporan 0322/LAP/DPW-PSMT/VI/2025 dan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel pada 3 Juni 2024 dengan nomor laporan 0323/LAP/DPW-PSMT/VI/2025.

Ikhsan menyatakan laporannya ini berdasar pada anggaran Percepatan Reformasi Perguruan Tinggi Negeri (PRPTN) yang diberikan kepada UNM dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp87 miliar pada tahun 2024 lalu.

Baca Juga : Nilai Proyek Korupsi Mesin EDC BRI Capai Rp 2,1 Triliun

“Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah dugaan penyimpangan anggaran, pelanggaran terhadap regulasi pengadaan, serta penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” kata Ikhsan kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025) malam.

Semua ini, kata Ikhsan, berawal dari kesalahan Karta dalam mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK itu dikatakan oleh Ikhsan tidak memilik sertifikasi kompetensi sebagai bukti kualifikasi yang layak untuk dijadikan sebagai pejabat.

“Rektor mengangkat PPK sebelum yang bersangkutan mendapat sertifikat kompetensi. Nanti setelah berjalan sebagai PPK, baru dapat sertifikat. Artinya terjadi kesalahan prosedural dan tentu keliru,” jelasnya.

Baca Juga : KPK Panggil 2 Saksi Dalami Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pada sisi lain, terdapat dugaan mark up anggaran yang dilakukan pada sejumlah item kerja. Ia mencuplik pada item pembangunan laboratorium yang dalam penganggarannya itu menelan Rp4,5 miliar.

“Itu dilakukan secara e-katalog. Sementara itu, mestinya item kerja dengan anggaran besar ini harusnya mekanisme tender yang digunakan, bukan e-katalog,” ungkap Ikhsan.

Selain itu, dugaan mark up anggaran juga didapat pada item kerja pengadaan komputer dan smart board.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pengadaan di MPR, Capai Rp 17 Miliar

Berdasarkan temuan PSMPI, unit komputer bermerek Acer Veriton M Core i7 yang bisa dibanderol dengan harga Rp24 juta saja, justru dibeli dengan harga Rp32 juta.

“Ada selisih anggaran yang cukup besar sekitar Rp7 juta. Sementara pengadaannya itu sebanyak 75 unit. Jadi patut diduga ada potensi kerugian negara sebesar Rp547 juta untuk pengadaan komputer ini,” paparnya.

Begitu juga untuk pengadaan smart board sebanyak 20 unit. Berdasarkan harga di pasaran, lanjut Ikhsan, smart board itu bisa dibeli maksimal dengan harga Rp100 juta per unit, termasuk pembayaran pajak hingga nilai keuntungan wajar.

Baca Juga : KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

“Itu konsistensi harga (beli yang dilakukan oleh UNM) sebanyak 20 unit sebesar Rp216 juta. Sementara harga pasaran, setelah diakumulasi dengan potong PPh, PPN, termasuk keuntungan wajar, itu kita dapat (harga beli) Rp100 juta. Sehingga potensi kerugian negara Rp116 juta per unit dan totalnya bisa mencapai Rp2,3 miliar,” paparnya.

Makanya, atas temuan ini, Ikhsan berharap, aparat penegak hukum mau bekerja dengan baik atas laporan yang dimasukkan. Terlebih lagi, Ikhsan menganggap, ada potensi kerugian negara yang cukup besar dan tentunya merugikan banyak pihak.

“Kita tidak berada pada persoalan harus salah atau benarnya. Tidak. Melainkan kita menginginkan bagaimana ada kejelasan mengenai standar prosedur manajemen yang dilakukan oleh pihak UNM. Karena ini kan terkait kredibilitas sebuah institusi,” pungkasnya.

Penulis : Azwar
Komentar