Rabu, 15 Oktober 2025 18:37

Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Pengelolaan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Ilustrasi tumpukan sampah. (Ist)
Ilustrasi tumpukan sampah. (Ist)

ABATANEWS, JAKARTAPresiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Aturan tersabut ditandatangani Prabowo pada Jumat (10/10/2025).

Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan kondisi timbunan sampah di Indonesia tahun 2023 mencapai 56,63 (lima puluh enam koma enam tiga) juta ton per tahun dengan capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 39,01 persen sampah yang belum terkelola.

Sedangkan sebesar 60,99 persen yang dikelola dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) telah menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat sehingga mengakibatkan terjadinya kedaruratan sampah terutama di perkotaan.

Baca Juga : Presiden Prabowo Lantik Arif Satria Sebagai Kepala BRIN, Amarulla Octavian Sebagai Wakil

“Kondisi kedaruratan tersebut perlu ditangani secara cepat, khususnya melalui pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan,” tertulis dalam bagian pertimbangan Perpres tersebut dikutip Rabu (15/10/2025).

Melalui aturan ini, pemerintah mendukung pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan, seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Selain itu, aturan ini juga disebut penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria seperti volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL dan ketersediaan APBD yang dialokasikan untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL.

Baca Juga : Meski Presiden Prabowo Tanggung Jawab, KPK Tetap Selidiki Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh

“Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil,” tulis Ayat 2 Pasal 27 beleid tersebut.

Pada Pasal 28 juga disebutkan PSE menjadi BBM. Kemudian, PSE BBM dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi dan pemanfaatan lainnya. Sedangkan untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, dalam Pasal 29 dijelaskan bahwa produk ikutan akan ditetapkan oleh menteri ESDM.

Penulis : Wahyuddin
Komentar