Sabtu, 15 Juni 2024 11:21

Presiden Jokowi Resmi Teken Kepres Satgas Judi Online

Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)
Ilustrasi Judi Online. (foto: Istockphoto)

ABATANEWS, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menetapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring atau yang biasa disebut Judi Online.

Satgas ini dibentuk sebagai respons atas maraknya perjudian daring yang menimbulkan keresahan di masyarakat, kerugian finansial, serta gangguan sosial dan psikologis yang dapat memicu tindakan kriminal.

Satgas ini langsung berada di bawah kendali Presiden dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua. Wakil ketua diisi oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ditunjuk sebagai Ketua Harian Pencegahan, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengemban tugas sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum dengan Kabareskrim Polri sebagai wakilnya.

Baca Juga : Jokowi Akan Ikut Sidang Tahunan MPR 16 Agustus, Prabowo Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua Harian Pencegahan bertanggung jawab untuk menentukan prioritas pencegahan perjudian daring, mengoordinasikan sosialisasi dan edukasi, serta memantau dan mengevaluasi upaya pencegahan. Selain itu, mereka harus memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil kerja kepada Ketua Satgas.

Sementara itu, Ketua Harian Penegakan Hukum fokus pada penyelidikan dan penyidikan kasus perjudian daring. Mereka juga bertugas memberikan rekomendasi, serta memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum sebelum melaporkan hasilnya kepada Ketua Satgas.

Satgas ini memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas dilakukan oleh Menko Polhukam setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan, dan hasil perkembangan dilaporkan kepada Presiden.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Presiden di Jabodetabek, Ini Kata Jokowi

Masa kerja Satgas berlaku sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan keputusan presiden.

Pembentukan Satgas ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi perjudian daring yang meresahkan dan mengancam stabilitas sosial serta kesejahteraan masyarakat.

Penulis : Wahyuddin
Komentar