Sabtu, 07 November 2026

Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Masuki Babak Akhir, Putusan Dibaca Senin 9 November

Praperadilan Eks Pj Gubernur Sulsel Masuki Babak Akhir, Putusan Dibaca Senin 9 November

ABATANEWS, MAKASSAR – Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang lanjutan permohonan Praperadilan dengan Nomor Perkara: 50/Pid.Pra/2026/PN Mks di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji, S.H., Jumat (6/11/2026).

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H., ini berfokus pada agenda pembacaan kesimpulan (konklusi) dari kubu Pemohon dan Termohon terkait keabsahan penetapan tersangka kedua kalinya terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Kasus ini menyeret namanya atas dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024 dengan taksiran kerugian fantastis mencapai Rp60 miliar.

Baca Juga : Siksa Junior Hingga Tewas, Eks Anggota Polisi Polda Sulsel Dijatuhi Hukuman 15 Tahun

Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon membacakan secara utuh draf kesimpulannya di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) selaku Termohon yang dikomandoi oleh Tim Jaksa Kuasa Termohon beranggotakan Desty Derung, S.H., M.H., Dr. Nining Purnamawati, S.H., M.H., dan Ariani Vemi Octaviani, S.H., M.H. menyerahkan naskah konklusi tertulis sekaligus membedah poin-poin krusial pembuktian di ruang sidang.

Melalui konklusi resminya, Tim Jaksa Kuasa Termohon menegaskan bahwa gugatan praperadilan Pemohon sama sekali tidak memiliki fondasi hukum yang kuat, sehingga sudah sepatutnya ditolak secara keseluruhan.

Baca Juga : Eks Dokter RSUD Syekh Yusuf Dieksekusi 2 Tahun Penjara, Kejari Gowa Kembangkan Kasus Korupsi JKN

Termohon membeberkan sejumlah argumentasi yuridis mendasar, di antaranya eksepsi terkait permohonan yang diajukan berulang untuk objek serupa yang jelas-jelas menabrak ketentuan Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, materi gugatan dinilai telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara yang notabene melampaui batas kewenangan lembaga praperadilan.

Lebih lanjut, Termohon menegaskan bahwa Putusan Praperadilan sebelumnya (Nomor: 24/Pid.Pra/2026/PN.Mks) tidak pernah menganulir atau menyatakan seluruh alat bukti penyidik menjadi nihil. Putusan tersebut kala itu murni menilai penetapan tersangka pertama bersifat prematur.

Baca Juga : Perumda Air Minum Makassar Kolaborasi dengan Kejati Sulsel, Perkuat Pencegahan Korupsi

Alhasil, penetapan tersangka kedua pada 1 September 2026 dipastikan telah berdiri di atas fondasi hukum yang kuat berbekal serangkaian alat bukti baru yang sah pasca terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada 7 Juli 2026.

Deretan alat bukti baru tersebut meliputi keterangan saksi perihal penganggaran tanpa prosedur DPRD, bukti elektronik berupa rekaman percakapan WhatsApp antara Pemohon dan pihak PTPN, pandangan ahli keuangan negara.

Serta Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Sulsel tertanggal 22 Juni 2026 yang menguak kerugian riil (actual loss) sebesar Rp54.503.000.000.

Baca Juga : Kejati Sulsel Pastikan 5 Tersangka Kasus Pengadaan Bibit Nanas Segera Diadili

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan bahwa seluruh prosedur hukum yang ditempuh oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah berjalan secara ajek di dalam koridor formil hukum acara pidana.

“Melalui naskah kesimpulan yang dipaparkan Tim Jaksa Kuasa Termohon hari ini, kami telah menguraikan secara komprehensif bahwa langkah penyidikan hingga penetapan kembali Pemohon sebagai tersangka telah ditopang oleh kecukupan minimal dua alat bukti baru yang sah. Mulai dari keabsahan Sprindik baru, validitas bukti elektronik, keterangan ahli, hingga LHP BPKP yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara secara nyata (actual loss),” ungkap Soetarmi di Makassar, Jumat (6/11/2026).

Soetarmi menambahkan, dalam petitum konklusinya, Tim Jaksa Termohon secara tegas memohon kepada Hakim Praperadilan agar mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, atau menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), serta menolak permohonan praperadilan Pemohon dan menyatakan sah segala tindakan penyidikan beserta penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Sulsel.

Baca Juga : Kejati Sulsel Respon Praperadilan Bahtiar Baharuddin Dikabulkan PN Makassar

Selepas penyerahan berkas kesimpulan dari kedua belah pihak, Hakim Tunggal Arwana, S.H., M.H. resmi menutup persidangan dan mengetok jadwal sidang lanjutan dengan agenda pamungkas, yakni pembacaan putusan, yang akan dilangsungkan pada Senin, 9 November 2026 mendatang.

Penulis : Wahyuddin
Komentar