Selasa, 08 Februari 2022 16:48

Polres Pelabuhan Makassar Gagalkan Penyelundupan Narkoba 21 Kg

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, didampingi Kapolres Pelabuhan, BNN, dan Kabid Humas Polda Sulsel, dalam press converence di Polres Pelabuhan terkait penyelundupan narkoba dengan berat 21 kg, Selasa (8/2/2022). (foto: abatanews/Wahyu Susanto)
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana, didampingi Kapolres Pelabuhan, BNN, dan Kabid Humas Polda Sulsel, dalam press converence di Polres Pelabuhan terkait penyelundupan narkoba dengan berat 21 kg, Selasa (8/2/2022). (foto: abatanews/Wahyu Susanto)

 

ABATANEWS, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu. Tidak tanggung-tanggung, narkoba yang diamankan seberat 21 kg dengan harga sekitar Rp21 miliar.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan penangkapan ini berawal dari pemeriksaan bongkar muat kapal di Pelabuhan Seokarno Hatta, Makassar. Di mana saat Polisi melakukan pemeriksaan, ditemukan mobil truk dengan muatan mencurigakan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel-Pj Gubernur Bahtiar Resmikan Revitalisasi Makam Arung Pallaka dan Karaeng Pattingalloang

“Setelah tim memeriksa, ditemukan tiga box ukuran sedang dengan bungkus teh asal China berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 21 kg,” ungkap Irjen Pol Nana Sudjana dalam press converence di Polres Pelabuhan Makassar, Selasa (8/2/2022).

Kapal yang mengangkut truk bermuatan sabu tersebut berasal dari Surabaya. Pemilik barang haram tersebut yakni seorang berinisial DR yang juga tinggal di Surabaya.

Saat diamankan, Polisi juga menangkap satu orang pelaku bernama Arya Hariyadi yang bertindak sebagai kurir. Hanya saja, dari keterangan pelaku dirinya tak sendiri menyelundupkan barang haram tersebut.

Baca Juga : Polda Sulsel Kerahkan 4.556 Personel Amankan Idulfitri 1445 Hijriah

“Dua orang pelaku waktu ada pemeriksaan berhasil melarikan diri. Keduanya kini DPO dengan inisial A dan S,” jelasnya.

Adapun Nana Sudjana menambahkan, dari hasil introgasi kurir (Arya Hariyadi) diketahui barang tersebut ditujukan kepada pria bernama Bintang Hidayat. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap Bintang di sebuah Apartemen di kawasan Boulevar, Makassar.

“Kapolsek beserta anggota dari Polres Pelabuhan melakukan penangkapan kepada saudara Bintang di kamar apartemen. Jadi kedua pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

Penulis : Wahyu Susanto
Komentar