ABATANEWS, GOWA – Kepolisian Resor (Polres) Gowa telah menangkap 15 orang terkait kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di GUIN Alauddin Makassar. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian sudah ditahan.
“Saat ini kita sudah mengamankan 15 orang tersangka, 9 diantaranya sudah kita lakukan penahanan dan kemudian 6 orang saat ini dalam perjalanan dari luar Kabupaten Gowa,” bebernya Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, Senin malam (16/12/2024).
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diamankan di Kampus UIN Alauddin Makassr yang terletak di Kabupaten Gowa.
Baca Juga : Residivis Dilumpuhkan Timah Panas Usai Sekap dan Cabuli Bocah 10 Tahun di Gowa
Barang bukti itu, berupa uang palsu Rp 500.000 dengan emisi mata uang terbaru. Dari penyitaan uang palsu tersebut pihaknya melakukan kembangkan.
“Sehingga kami temukan uang palsu tersebut sebanyak Rp 446.700.000 dan kami temukan ini didalam salah satu kampus tersebut, dan uang palsu ini pecahan Rp. 100.000,” jelasnya.
Hingga sampai saat ini, Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu tersebut. Sementara kasus ini akan dirilis pekan depan di Polda Sulawesi Selatan.
Baca Juga : UIN Alauddin Makassar Dorong Presiden Prabowo Jadi Pemimpin Perdamaian Dunia Islam
“Tentunya dalam penanganan kasus ini kita akan terus kembangkan, dan kemungkinan akan ada tersangka-tersangka selanjutnya, makanya itu kami meminta bersabar dulu dan mohon waktunya,” jelas Kapolres Gowa.