ABATANEWS, MAKASSAR – Polres Gowa menyurati pihak imigrasi untuk mencegah Daftar Pencarian Orang atau DPO yang terlibat kasus produksi dan peredaran uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan bahwa sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku. Ketiga orang tersebut adalah DPO yang diduga terlibat dalam sindikat pembuatan uang palsu.
“Yang DPO masih dalam pengejaran kami dan kemudian sudah kami layangkan surat pencegahan ke imigrasi,” katanya, di Kota Makassar, Senin (23/12/2024).
Baca Juga : Ini Tanggapan Bank Indonesia Usai Ditemukan Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
Ia juga mengatakan, surat pencegahan ke Imigrasi tersebut dilayangkan sekitar dua hari lalu. Surat tersebut diserahkan agar para terduga pelaku tidak keluar dari Indonesia.
“Dua hari lalu sudah kami serahkan surat pencegahan ke Imigrasi,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Gowa telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga : Peredaran Uang Palsu Meluas, Demokrat Sulsel Desak Pemerintah dan Bank Indonesia Bersikap
Belasan tersangka tersebut memiliki latar belakang dan pekerjaan yang berbeda-beda. Dua merupakan pegawai bank pelat merah dan empat di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Hanya saja, masih ada tiga orang yang diduga menjadi sindikat pencetak dan pengedar uang palsu yang belum ditangkap. Salah satunya diduga merupakan pengusaha di Makassar.