Minggu, 30 Maret 2025 20:22

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Pos Polisi Makassar

Seorang pemuda berinisial AS diamankan Polsek Bontoala Makassar lantaran meneror warga di Jl Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar menggunakan bom molotov dan batu untuk memancing keributan. (Ilustrasi Bom Molotov)
Seorang pemuda berinisial AS diamankan Polsek Bontoala Makassar lantaran meneror warga di Jl Bunga Ejaya, Kecamatan Bontoala, Makassar menggunakan bom molotov dan batu untuk memancing keributan. (Ilustrasi Bom Molotov)

ABATANEWS, MAKASSARPolisi berhasil menangkap tiga pelaku yang melempar bom molotov ke Pos Lantas di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiganya berasal dari latar belakang berbeda: seorang pelajar, seorang pengemudi ojek online, dan seorang pedagang.

“Ketiga pelaku kami tangkap dua hari lalu. Mereka ini ada yang masih pelajar, driver ojol, dan pedagang,” ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam keterangan resminya, Minggu (30/3/2025).

Aksi ini diduga kuat berkaitan dengan diskusi para pelaku mengenai bentrokan yang terjadi saat unjuk rasa mahasiswa menolak UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI di beberapa daerah. Sementara di Makassar, aksi penolakan tersebut berlangsung damai, para pelaku justru ingin memicu ketegangan.

Baca Juga : Bareskrim Polri Dalami Laporan Ridwan Kamil yang Dituduh Hamili Lisa Mariana

“Jadi pelaku ini memang berniat ingin membuat kerusuhan di Makassar. Salah satu pelaku berpikiran di kota lain sudah rusuh dengan adanya isu-isu nasional. Mereka berdiskusi sambil minum-minuman keras dan mereka pun berpikiran untuk melakukan pelemparan bom molotov,” ungkap Arya.

Kejadian ini terjadi pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 02.00 WITA. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan parah, aksi tersebut tetap dinilai sebagai ancaman serius bagi keamanan kota.

Arya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan inisiatif para pelaku sendiri, yang didorong oleh keinginan untuk menciptakan keresahan. “Para pelaku semuanya dewasa. Hal yang kita khawatirkan kalau satu kota itu aman, mereka tidak suka justru mereka membuat penghasutan. Orang-orang yang melakukan penghasutan sampai kota benar-benar rusuh, itu hukumnya sangat berat,” tegasnya.

Baca Juga : Oknum Polisi Ancam Mantan Pacar Pakai Pistol Ilegal, Hasil Tes Urine Positif Narkoba

Dalam konferensi pers, ketiga pelaku dihadirkan tanpa penutup wajah agar masyarakat bisa mengenali mereka. Arya berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang ingin mengganggu ketertiban.

“Mereka bertiga ini hanya sekelompok kecil yang berupaya ingin Kota Makassar menjadi rusuh. Jika terjadi sesuatu mereka ini akan tertawa dan kita akan sengsara,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat (1), pasal 406, dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Wahyuddin
Komentar