ABATANEWS, GOWA – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa, bersama Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa, Sulsel meringkus dua remaja pelaku Pembusuran terhadap warga di Kecamatan Pallangga beberapa waktu lalu.
Keduanya masing-masing FJ (17) dan RF (17), melakukan pembusuran secara acak. Akibat tindakan tersebut, busur menancap di tangan kanan korban.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian setelah adanya laporan masyarakat dan pemberitaan yang ramai di ruang publik,” imbuh AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Sabtu (28/2/2026).
Baca Juga : Enam Pemuda Pelaku Penyerangan dengan Busur Diamankan Resmob Polsek Mamajang
Dalam penangkapan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua anak busur panah, satu ketapel, serta satu senjata tajam jenis pisau.
“Motifnya adalah target acak. Para pelaku melakukan konvoi dan melakukan pembusuran tanpa target tertentu, setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras,” ungkapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal khusus karena masih berusia di bawah umur.
Baca Juga : Residivis Dilumpuhkan Timah Panas Usai Sekap dan Cabuli Bocah 10 Tahun di Gowa
“Pasal yang kami persangkakan adalah Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Arman.