ABATANEWS MAKASSAR – Unit Resmob Polsek Rappocini, Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap dua remaja. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan busur panah yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AP (16) dan SN (16). AP diamankan di Jalan Barombong, Kabupaten Gowa, sementara SN ditangkap di Jalan Manuruki 9, Makassar.
Keduanya diduga terlibat dalam penyerangan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka pada bagian leher akibat terkena anak busur panah. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Emmy Saelan III, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Baca Juga : Polisi di Makassar Ringkus Dua Geng Motor Usai Keroyok Korban Pakai Senjata Tajam
Panit 1 Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, yang memimpin penangkapan, mengungkapkan bahwa kedua remaja tersebut merupakan bagian dari kelompok geng motor yang menamakan diri “Calon Imam”.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini sering melakukan rolling di wilayah Kota Makassar dan beberapa kali terlibat aksi penyerangan secara berkelompok,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku di hadapan polisi, aksi penyerangan dilakukan bersama sekitar 10 orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga : Penadah Curanmor Kabur dari Polsek Tamalate, Ditangkap di Sulbar Serta Dihadiahi Timah Panas
Penyerangan dipicu oleh adanya teriakan dari seseorang yang dianggap ditujukan kepada kelompok mereka saat melintas di lokasi kejadian.
“Merasa tersinggung, para pelaku kemudian melakukan penyerangan menggunakan busur panah,” tambahnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut. Kedua remaja telah diamankan kini ditahan di Mapolsek Rappocini untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Siswi SD Ditemukan Tewas di Rumah Kosong Korban Pembunuhan, Polisi Ringkus Pelaku
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya.