ABATANEWS, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang yang merupakan DPO Terkait judi online. Pelaku masih terlibat atas kasus oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online.
Kedua orang yang ditangkap masing-masing satu DPO berinisial MN. Selain MN, Polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial DM yang merupakan orang baru terkait kasus yang sama.
Dua tersangka, sebelumnya sempat kabur ke luar negeri. Namun, Polisi berhasil meringkus keduanya di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Minggu (10/11/2024).
Ia menambahkan, kedua orang yang ditangkap ini memiliki peran yang berbeda. “MN berperan menyetorkan list web dan uang, sementara DM menampung uang hasil kejahatan,” jelasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus ini. 12 dari 16 tersangka itu merupakan oknum pegawai Komdigi.
Baca Juga : Update Kasus Judi Online di Komdigi: 26 Tersangka, 4 Masih Buron
Adapun modus yang digunakan tersangka dengan memilah situs judi online untuk dilindungi agar tidak diblokir. Dari 5000 situs, hanya 4000 yang diblokir sementara 1000 situs yang mereka lindungi.
Untuk satu situs, tersangka mendapat Rp 8,5 juta untuk satu situs. Jika dihitung, total tersangka meraup Rp 8,5 miliar dalam sebulan dari 1000 situs yang mereka lindungi.
Tersangka juga mempekerjakan 8 admin dan operator di kantor satelit di Bekasi tanpa sepengetahuan Komdigi, dengan gaji Rp 5 juta per bulan.