ABATANEWS, MAKASSAR – Polda Sulsel menangkap tiga orang pemuda Terkait judi online. Ketiga pemuda tersebut terdiri dari seorang pemain dan dua konten kreator Judi Online.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan Patroli Siber tentang maraknya aksi atau kegiatan mempromosikan link perjudian online. Alhasil, Subdit 5 Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan melalui patroli Cyber di media sosial dan berhasil mengungkap kasus ini.
“Pelaku pertama yang diamankan berinisial WA (25). Pelaku pertama berepran sebagai bandar chip aplikasi gaming Higgs Domino Island,” jelasnya dalam press conference di Mapolda Sulsel, Jumat (5/7/2024).
Baca Juga : Kemenpora Minta Korban Judi Online Cukup Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Sementara itu, Kasubdit Siber Reskrimsus Polda Sulsel Kompol Bayu Wicaksono menjelaskan, dua pelaku lain yang ditangkap yakni AM (19) dan MF (25). Keduanya merupakan konten kreator yang diamankan lantaran mempromosikan tiga situs judi online di media sosialnya.
Tersangka AM (19) mengakui telah mempromosiakn situs judi online sejak bulan Desember 2023 sampai bulan April 2024. Mereka melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online.
“AM menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 150.000,- perpekan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana milik pelaku,” paparnya.
Baca Juga : Update Kasus Judi Online di Komdigi: 26 Tersangka, 4 Masih Buron
Sementara MF (25) membenarkan mempromosikan konten judi online sejak pertengahan tahun 2021 sampai bulan Juni 2024. Adapun cara pelaku mempromosikan judi online dengan terlebih dahulu melakukan percakapan dengan admin endorse situs judi online.
MF menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan menawarkan jasa promosi endorse situs judi online dan mendapatkan bayaran dari admin sebesar Rp. 750.000,- perbulan yang ditransferkan langsung ke aplikasi dana dan Rekening milik Pelaku.
Terhadap perkara ini telah dilakukan proses penyidikan dan para pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan di Rutan Polda Sulsel. Mereka terancam Pasal Perjudian Online dan Memfasilitasi Perbuatan Judi dengan ancaman Penjara 10 Tahun.
Baca Juga : Dipaksa Jadi Operator Penipuan Hingga Admin Judol, 21 WNI Korban TPPO Dipulangkan ke Tanah Air
“Kami himbau masyarakat untuk menjauhi Judi Online, Kami juga tegaskan bahwa Polda Sulsel bertekad memberantas Perjudian Online ini hingga keakar-akarnya, yang sudah merupakan keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Kompol Bayu.