ABATANEWS, MAKASSAR – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan delapan anggota diperiksa terkait kematian Bripda Dirjan Pratama (Bripda DP). Dari delapan yang diperiksa, dua diantaranya diduga ikut bantu tersangka Bripda Pirman usai menganiaya korban.
Kapolda menjelaskan, pemeriksaan terhadap 8 anggota sebagai saksi dan berkaitan dengan disekitar korban. Dari 8 orang yang diperiksa peran-peran mereka beberapa orang telah dibuktikan.
“Ada empat orang tidur bersebelahan atau tidak tidur seperti tempat biasanya di Barak.Ternyata empat orang ini tidur di tempat tersendiri bersama rekan-rekannya,” ujar Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga : Kasat dan Kanit Polres Torut Terima Jatah Rp10 Juta Dari Bandar Narkoba
Kapolda menambahkan, dari 8 anggota saksi yang diperiksa pihaknya belum mendapatkan bukti secara langsung mereka terlibat kasus pembunuhan. Namun pihaknya menduga dan mendalami lebih lanjut ada dua orang yang duga ikut membantu tersangka pasca melakukan penganiayaan.
“Di mana kami melihat ada salah satu seorang atas nama Bripda MF itu membersihak darah agar maksud tidak diketahui ada kejadian tersebut.
Kemudian kami melihat atau mendapat keterangan bahwa ada salah satu anggota yang melihat kejadian tapi tidak melapor. Sehingga anggota kita kenalan ataupun kita kasih hukuman sidang kode etik ataupun disiplin,” jelas Kapolda Sulsel.
Baca Juga : Kantongi Video Remaja Tewas Ditembak Oknum Polisi di Makassar, Kompolnas: Jadi Bahan Penegakan Hukum
Adapun Kapolda Sulsel menambahkan proses penyidikan dan pembuktian telah dilakukan secara intensif. Kemudian, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.
”Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” jelas Irjen Pol Djuhandhani.