ABATANEWS, MAKASSAR – Kasus kekerasan terhadap jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, kembali bergulir di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Darwin menjalani pemeriksaan sebagai aksi korban di Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (21/4/2026) siang hingga sore.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan pihak korban.
Kuasa hukum korban dari LBH Pers Makassar, Angga, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari langkah lanjutan setelah proses hukum yang sempat mandek bertahun-tahun.
Baca Juga : DJBC Sulbagsel Musnahkan Barang Ilegal, Mulai Dari Rokok, MMEA Hingga Kosmetik
“Jadi hari ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari upaya praperadilan yang sebelumnya telah kita lakukan dan telah dimenangkan,” katanya, Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Darwin telah berjalan hampir tujuh tahun tanpa kejelaskatanya.
“Kasus Darwin ini sudah hampir tujuh tahun berjalan tetapi sempat mandek. Atas kondisi itu, kami menempuh praperadilan dan kami menang,” jelasnya.
Baca Juga : Kawal May Day 2026, Polda Sulsel Kerahkan 2.181 Personel Gabungan
Menurutnya, berdasarkan putusan tersebut, penyidik Polda Sulsel diwajibkan melimpahkan perkara ke jaksa penuntut umum dalam kurung waktu 60 hari.
“Tentunya sebelum melimpahkan berkas, hari ini penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi kepada Darwin selaku saksi korban,” ucap Angga.
Angga menyebut, materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih bersifat tambahan untuk memperkuat keterangan sebelumnya.
Baca Juga : PSM Makassar Jamu Bhayangkara FC di GBH Tanpa Penonton
“Pemeriksaan tadi lebih kepada penguatan saja, terkait apakah benar pada 24 September 2019 Darwin mengalami kekerasan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kasus tersebut awalnya terdapat empat oknum polisi yang diduga terlibat.
Namun, satu di antaranya telah meninggal dunia. “Sehingga tinggal tiga orang tersangka. Dari tiga itu, dua masih berstatus anggota kepolisian, sedangkan satu sudah menjadi sipil karena di-PTDH,” jelasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Tiga Pelaku Ditangkap
Pihaknya berharap penyidik dapat segera menuntaskan perkara dan melimpahkannya ke jaksa penuntut umum.
“Korban sudah hampir tujuh tahun mencari keadilan, tetapi hingga hari ini belum mendapatkannya,” tegas Angga.
Dalam pemeriksaan, lanjut Angga, penyidik mengajukan sekira 18 pertanyaan yang sebagian besar merupakan pengulangan.
Baca Juga : Polda Sulsel Periksa 2 Anggora Polres Toraja Utara Diduga Terlibat Perkelahian di THM Rantepao
“Misalnya soal posisi korban saat kejadian dan apakah benar bertugas sebagai jurnalis. Itu dijawab benar, karena saat itu Darwin menggunakan ID card pers,” katanya.
Ia menekankan saat kejadian, Darwin sedang menjalankan tugas jurnalistik ketika mengalami kekerasan.
Selain itu, ia juga meminta penyidik memasukkan unsur Undang-Undang Pers dalam proses penyidikan.
Baca Juga : Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Begal di Makassar Dapat Hadiah Timah Panas
“Kami sudah minta agar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimasukkan, karena korban saat itu bekerja dalam kapasitas sebagai jurnalis,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk menegaskan adanya dugaan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam kasus tersebut.
Kasus kekerasan ini juga dikawal oleh Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : Korban TPPO di Makassar Diselamatkan, UPT PPA Sulsel Pastikan Perlindungan Tiga Bersaudara
Dalam KAJ Sulsel ini terdiri beberapa organisasi jurnalis di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Selatan dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LBH Pers Makassar
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kelas I A Makassar akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan penundaan kasus kekerasan jurnalis tanpa alasan yang sah atau undue delay terhadap korban Muhammad Darwin Fatir jurnalis LKBN Antara yang mandek selama enam tahun sejak 2019-2026 di tingkat penyidikan Polda Sulawesi Selatan.
“Adapun termohon (Polda Sulsel) tidak dapat membuktikan bantahan dalilnya tersebut, berupa bukti tertulis atau ada memo mengenai hal tesebut,” imbuhnya.
Baca Juga : Antisipasi Mey Day, Kapolda Sulsel Minta Anggota Jalankan Tugas Sesuai Standar Operasional
“Sudah terang dari hakim akan adanya suatu penundaan yang tidak sah. Sehingga Petitum pokok permohonan pemohon dapat dikabulkan,” papar Hakim Tunggal Praperadilan Fitriah Ade Maya saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri I A Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (16/3/2026).