ABATANEWS, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) bersama jajaran membongkar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam kasus ini, satu pelaku utama berinisial JR (36) dan satu penadah berinisial HA (59) ditangkap.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan pelaku utama JR telah berulang kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Sulsel. Aksi JR berlangsung di 33 tempat kejadian perkara (TKP) sejak tahun 2018 hingga 2026.
“Dengan total kerugian mencapai Rp4.680.750.000. Adapun sebaran TKP meliputi wilayah hukum Polres Bone, Pinrang, Pangkep, Barru, Wajo, Soppeng, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Sidrap,” ungkap Didik Supranoto di Mapolda Sulsel, Kamis (11/6/2026).
Baca Juga : Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kg Narkoba Sepanjang 2026
Rinciannya, Polres Pinrang mencatat pelaku menjalankan aksi di tiga TKP tahun 2018 lalu dengan kerugian kurang lebih Rp229,5 juta. Kemudian Polres Pangkep mencatat enam TKP sejak 2023 hingga 2026 dengan keeugian kurang lebih Rp345,75 juta.
Menyusul Polres Barru mencatat pelaku menjalankan aksi mencurian di tujuh TKP sejak 2025 hingga 2026 dengan kerugian kurang lebih Rp733 juta. Selanjutnya Polres Wajo lima TKP selamg periode 2025 dan 2026 dengan kerugian kurang lebih Rp560 juta.
“Kemudian Polres Soppeng satu TKP di tahun 2025 dengan kerugian Rp65 juta, Polres Tana Toraj satu TKP di tahun 2025, rugi Rp500 juta, Polres Toraja Utara satu TKP di tahun 2025 rugi Rp75 juta, dan Polres Sidrap dua TKP di tahun 2026 dengan kerugian kurang lebih Rp26,5 juta,” papar Didik.
Baca Juga : Pemain PSM Makassar Ramaikan Turnamen Kapolda Sulsel Cup 2026
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka JR dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V.
“Sementara tersangka HA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V,” pungkas Didik.