Kamis, 26 Agustus 2021 10:23

Peserta SKD yang Positif Covid-19 akan Ikut Tes di Tempat Terbuka

Foto: Jawa Pos Group
Foto: Jawa Pos Group

ABATANEWS – Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), wajib menjalani swab test RT-PCR atau rapid test antigen.

Peserta diharuskan melakukan swab test RT-PCR kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum mengikuti seleksi CPNS.

Namun bagi peserta yang terdeteksi, atau terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka panitia akan menyediakan tempat khusus untuk mengikuti ujian.

Baca Juga : Ahmad Dhani Tuai Hujatan Usai Sebut K-Pop Seperti Wabah Covid-19

Nantinya peserta akan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19 dan dapat mengikuti seleksi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, tapi di ruangan khusus yang telah disediakan.

“Misal pada hari H ada yang hasil tesnya positif Covid-19 dan sudah terlanjur datang, tapi scanning tubuh dan sebagainya menunjukkan positif Covid-19, maka yang bersangkutan akan ditempatkan ujiannya di tempat yang disediakan. Itu di ruangan terbuka dan tidak ada AC-nya karena sirkulasi udaranya harus terbuka luas,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen dikutip dari kontan.co.id.

Dia menjelaskan, bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dapat tetap mengikuti ujian CPNS 2021. Hanya saja harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga : Pemerintah Indonesia Resmi Cabut Status Pandemi COVID-19

“Bagi yang terkena Covid-19 mereka wajib melaporkan ke instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijawadkan ulang untuk ikuti seleksi,” tambahnya.

Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berstatus menjalani isolasi wajib melaporkannya kepada panitia instansi yang dilamar. Nantinya, panita instansi akan bersurat ke Kepala BKN yang berupa surat permohonan agar peserta tersebut dapat dijadwalkan kembali ujiannya, baik di lokasi tempat peserta itu mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.

Surat permohonan disampaikan dengan melampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang, lalu BKN akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.

Baca Juga : Aturan Baru Soal Covid-19: Tak Ada Lagi Kewajiban Kenakan Masker

Ia mengatakan, bagi peserta yang positif Covid-19 dan mengikuti ujian sesuai jadwal, bila ke lokasi ujian menggunakan kendaraan umum, maka saat kembali ke rumah akan disediakan ambulan. Ini untuk menghindari peserta tersebut menyebarkan virus corona selama perjalanan pulang di kendaraan umum.

 

 

Komentar