ABATANEWS, MAROS — Bupati Maros, Chaidir Syam melantikan 37 kepala sekolah dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Maros, di Ruang Pola Kantor Bupati Maros kemarin (8/7/2022).
37 pejabat fungsional itu terdiri dari 13 orang kepala sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 22 orang Kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 2 orang Kepala sekolah tingkat Taman kanak-kanak (TK).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menyampaikan selamat kepada para guru yang sudah dilantik sebagai kepala sekolah.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Menurutnya, ini sebagai bentuk reward atas prestasi kerja yang telah diperoleh dan yang dimutasi merupakan penyegaran di tempat tugas yang baru.
“Kita berharap dunia pendidikan kita dan juga pengelolaan di sekolah bisa semakin baik kedepannya,” katanya.
Dia juga berpesan bagi pejabat yang telah dilantik agar bisa bekerja dengan baik dan amanah, jika suatu saat ada yang menyalahi juknis di pakta integritas dirinya tidak segan-segan untuk melakukan evaluasi pergantian pucuk pimpinan.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
“Ada pula rekomendasi kepala sekolah yang bermasalah yang juga sebenarnya bapak ibu semua sudah membaca pakta integritas, jadi kalau ada salah satu juknis di pakta integritas yang dilanggar maka kita bisa melakukan evaluasi dan pergantian pucuk pimpinan baik di pengawas maupun kepala sekolah,” paparnya.
Dia berharap kepada seluruh pejabat baru yang telah dilantik ini agar bisa menjadi tauladan di masyarakat sehingga tidak ada lagi Kepala sekolah yang mempunyai masalah dengan masyarakat.
“Bapak ibu ini adalah pimpinan di sekolah dan unsur-unsur membawahi dan juga kita harapkan bisa jadi tauladan di masyarakat, sehingga saya berharap kepala sekolah kita ini tidak boleh lagi ada yang kita dengar ada yang mempunyai masalah di masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
Dia mengatakan kalau ada tiga tugas pokok harus dilaksanakan kepala sekolah. Pertama, tugas sebagai manajerial, yaitu tugas kepala sekolah yang berkaitan dengan pengelolaan sekolah.
Sehingga semua sumber daya dapat disediakan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien.
Kedua, tugas melaksanakan supervisi, yakni, kepala sekolah juga memiliki tugas pokok melakukan supervisi terhadap pelaksanaan kerja guru dan staf.
Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti
Dengan tujuan untuk menjamin agar guru dan staf bekerja dengan baik serta menjaga mutu proses maupun hasil pendidikan di sekolah. Dalam tugas supervisi ini tercakup kegiatan-kegiatan yaitu merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti program supervisi.
Ketiga, disamping tugas manajerial dan supervisi, kepala sekolah juga memiliki tugas kewirausahaan. Tugas kewirausahaan bertujuan agar sekolah memiliki sumber daya yang mampu mendukung jalannya sekolah, khususnya dari segi finansial. Selain itu juga agar sekolah membudayakan perilaku wirausaha di kalangan warga sekolah, khususnya para siswa.