Senin, 24 Maret 2025

Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan Interim BPK RI

Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan Interim BPK RI

ABATANEWS, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengikuti Exit Meeting Hasil Pemeriksaan Interim BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, di ruang rapat Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (24/3/2025).

Jufri menjelaskan bahwa pertemuan akhir atau exit meeting ini merupakan bagian dari pemeriksaan pendahuluan (interim) yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci setelah pemerintah provinsi menyerahkan Surat Laporan Keuangan (LK).

“(Rapat ini membahas) pemeriksaan interim, pemeriksaan pendahuluan. Kemudian, sudah berlangsung selama 35 hari. Dan ini akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lebih rinci, setelah Pemerintah Provinsi selesai menyerahkan surat laporan keuangannya. Masuk lagi selama 35 hari dan mulai merinci,” ucapnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Sosial dan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran Jalan Sultan Alauddin III

Dari exit meeting ini, kata Jufri Rahman, ada beberapa hal yang disampaikan dan perlu dicermati, di antaranya terkait perjanjian kerja sama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan pihak ketiga, serta beberapa poin dalam perjanjian kerja sama Pemprov Sulsel dengan Bank Sulselbar.

“Jadi (dalam rapat tadi) ada Kepala BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) selaku bendahara umum daerah yang memberikan masukannya. Kemudian, khusus untuk Dinas Pendidikan juga ada masukannya, TPH-Bun (Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan) juga memberikan masukan. Termasuk kepada OPD-OPD yang mengikat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga,” sebutnya.

Termasuk perjanjian dengan Bank Persepsi Pemprov (Provincial Revenue Perception Bank) dalam hal Bank Sulselbar.

Baca Juga : RSUD Labuang Baji Gelar Screening Kanker Payudara Gratis, Ratusan Ibu Padati Instalasi Radiologi

“Sepertinya kita harus membaca ulang atau mencermati ulang perjanjian kerja sama, karena beberapa yang seharusnya tidak dikenakan pajak—karena Pemprov itu bukan subjek pajak—ternyata ada,” ungkapnya.

Jufri menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK secara rinci akan disampaikan setelah pemeriksaan berikutnya selesai dilakukan.

Penulis : Wahyuddin
Komentar