Kamis, 14 Agustus 2025

Pemkot Makassar Buka Seleksi BUMD Pada 15 Agustus, Ini Syarat Bagi Peserta

Pemkot Makassar Buka Seleksi BUMD Pada 15 Agustus, Ini Syarat Bagi Peserta 

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Seleksi (Timsel) akan membuka pendaftaran untuk pengisian jabatan Direksi, Direktur Utama, dan Dewan Pengawas di lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.

Pendaftaran dibuka mulai Jumat, 15 Agustus 2025, dan terbuka untuk umum. Lima BUMD yang akan mengisi adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), PD Pasar, PD Parkir, PD Terminal, serta PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Syarat lengkap dapat dilihat di situs resmi Pemkot Makassar mulai 15 Agustus.Ini sesuai ketentuan syarat yang berlaku, kata Ketua Timsel, Prof.Dr.Aswanto, saat keterangan Pers di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga : Munafri Alihkan Anggaran Pengadaan Mobil Dinas Untuk Pendidikan dan Infrastruktur di Daratan Hingga Pulau

Ia menjelaskan, pembentukan tim ini merupakan mandat langsung dari Wali Kota Makassar untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan dan profesional.

“Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil,” ungkapnya.

Menurut Aswanto, persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait. Secara umum.

Baca Juga : 27 Lapak PKL di Kecamatan Tallo Ditertibkan

Syaratnya meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Untuk posisi di PDAM, terdapat persyaratan tambahan. Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat tersebut sebelum dilantik.

“Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi.Sertifikat itu wajib,” tegas Aswanto.

Baca Juga : Kapal Antar Pulau Segera Beroperasi, Gratis Layani Warga Kepulauan di Makassar

Komposisi jabatan yang dibuka sesuai Perda, dengan jumlah arah maksimal empat orang. Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum.

Jumlah Dewan Pengawas akan disesuaikan dengan jumlah arahan yang diangkat, maksimal empat orang.

Aswanto tekanan, proses seleksi ini benar-benar mencari kandidat profesional yang memahami manajemen dan memiliki kemampuan teknis sesuai sektor.

Baca Juga : Pemkot Makassar Perkuat Implementasi SAKIP, Wali Kota Minta Komitmen dan Konsistensi Kinerja

“Misalnya PDAM, kami mencari yang paham manajemen air dan pengelolaannya,” tutunya.

“Harapan Pak Wali dan Ibu Wakil Wali adalah BUMD ini dikelola secara profesional agar memberikan kontribusi maksimal untuk masyarakat,” tambah akademisi Unhas itu.

Terkait calon dari kalangan pengurus partai politik, Aswanto menegaskan mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Hadiri Puncak HUT ke-66 Barru, Borong Produk UMKM Lokal

“Tidak boleh calon yang masih menjabat sebagai pengurus partai. Jika gagal, mekanismenya akan dibahas lebih lanjut oleh tim,” katanya.

Proses penentuan akhir akan dilakukan melalui wawancara oleh Wali Kota dari tiga nama yang diusulkan Timsel. Hanya satu nama yang akan dipilih untuk posisi Direktur Utama, sementara dua lainnya tidak dilantik.

Aswanto mengajak putra-putri bangsa terbaik untuk ikut mendaftar. Seleksi ini terbuka secara nasional, bukan hanya untuk warga Makassar.

Baca Juga : DLH Makassar Percepat Pengelolaan Sampah, TPA Antang Berbenah Menuju Sanitary Landfill

“Siapa pun yang merasa memiliki kemampuan dan pengalaman di sektor terkait, silakan mendaftar. Kami tidak melihat asal daerahnya, tetapi kompetensinya,” tutupnya.

Seleksi dilakukan secara bertahap:

– Pengumuman dan pendaftaran – dimulai 15 Agustus 2025.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Instruksikan DP2 Genjot Urban Farming untuk Menghapus Sampah Kota

– Seleksi administrasi – Verifikasi dokumen persyaratan.

– Uji kelayakan dan kepatutan (UKK) – meliputi psikotes yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan tes keahlian sesuai bidang BUMD.

– Wawancara – pendalaman visi, strategi, dan kompetensi calon.

Baca Juga : Ribuan Warga Padati CFD Boulevard Setiap Minggu, Jadi Episentrum Perputaran Ekonomi Rakyat

– Pengumuman hasil – tiga nama terbaik untuk posisi Direktur Utama akan ditunjuk ke Wali Kota untuk penentuan akhir.

Penulis : Azwar
Komentar