Selasa, 09 Juni 2026

Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

Pemkot Makassar Benahi TPA Antang dengan Sistem Cover Soil

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menyampaikan berbagai yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan informasi TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku pimpinan sektor pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA.

Baca Juga : SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

“Pembenahan yang kami lakukan melalui izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover Soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan serta mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang, kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan-undangan yang berlaku,” jelas Amin.

Baca Juga : Kota Makassar Kian Toleran, Wali Kota Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

Ia menjelaskan, langkah pengaturan dilakukan setelah meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah.

Akan tetapi juga menata serta membenahi kembali area penimbunan TPA melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug (tanah penutup).

Baca Juga : Peringati HLH 2026, Kecamatan Ujung Pandang Angkut 108 Kilogram Sampah dari Laut dan Pesisir Losari

Metode tersebut merupakan salah satu prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemeliharaan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan sekitar.

Oleh karena itu, Muhammad Amin menegaskan, pembenahan TPA yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penerapan sistem open dumping (penimbunan sampah terbuka) dan beralih menuju sistem TPA sanitasi maupun controlled landfill yang lebih modern.

Baca Juga : Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Wali Kota Munafri Wajibkan OPD Makassar Pilah Sampah dari Sumber

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi, dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.

“Artinya, pengolahan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke TPA sanitasi. Ini yang kami Benahi sekarang,” sambung Amin.

Dia pun melanjutkan, bahwa sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Baca Juga : Pemkot dan PIP Makassar Sepakati Hibah Aset Strategis Untuk Pengembangan Stadion Untia

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan TPA.

“Fokusnya, bagaimana sampah di TPA dari open dumping untuk beralih ke sanitasi landfill, salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku,” lanjutnya.

Baca Juga : 10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Appi Pastikan Seleksi Transparan

Langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan, seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai tambah estetika, kini mulai bertransformasi menjadi ruang yang lebih tertata dan memiliki nilai bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar tidak hanya fokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pengolahan akhir sampah, tetapi juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang berfokus pada aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial.

Baca Juga : Pemkot Makassar Matangkan Formula TPP ASN, Hasil Kajian Akan Dikonsultasikan ke Kemendagri

Melalui berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, perbaikan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan, TPA Antang diarahkan menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut, diharapkan kawasan yang identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh, TPA Antang diproyeksikan menjadi lokasi yang memiliki nilai ekonomi melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Sekaligus menghadirkan wajah baru yang lebih estetis sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan di Makassar.

Baca Juga : Dewan Lingkungan Integrasikan Pengolahan Sampah dan Urban Farming

Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, sekaligus menjawab tantangan pertumbuhan kota yang membutuhkan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berwawasan masa depan.

Lebih lanjut Amin juga menegaskan, material tanah urug yang saat ini digunakan bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus untuk mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Karena, ini merupakan salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan.

Baca Juga : Respon Aduan Warga, Walikota Makassar Kerahkan Tim Gabungan Bersihkan Sampah di Kanal Bara-Baraya

“Ini, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan yang memiliki izin resmi dan masih berlaku,” jelasnya.

Muhammad Amin menekankan, sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pertama, PT Tamangapa Raya Permai yang beroperasi di Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa. Kedua, CV Rare Jaya Mandiri yang beroperasi di Kelurahan Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Baca Juga : Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman

Ketiga, CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Desa Kurusumange dan Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasan, dia menuturkan selaku sektor terkemuka, Pemkot Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material hingga pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur, mengedepankan prinsip transparansi.

“Oleh karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk menyebarkan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Penulis : Azwar
Komentar
Berita Terkait