ABATANEWS, MAROS – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari menemui warga Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu. Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga tentang lahan eks Pasar Masale yang jadi sengketa belakangan ini.
Tanah tersebut diklaim oleh seorang warga. Sementara, pemerintah Kabupaten Maros juga mengklaim, bila tanah seluas 40 are tersebut juga merupakan milik pemerintah.
“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucap Suhartina.
Baca Juga : Rencana Digitalisasi di RSUD Camba, Bupati Maros Kunjungi RSJP Paramarta Bandung
Seyogyana, lahan tersebut dibanguni puskesmas. Namun, belakangan ada warga bernama Dg Gajang yang mengklaim jika tanah itu merupakan miliknya.
Untuk itu, kehadiran Suhartina sebetulnya untuk mencari solusi. Sebab, kedua pihak memiliki bukti. Pemkab Maros punya bukti sertifikat tanah, sedangkan Dg Gajang memiliki rinci tanah.
“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah, terkait kisruh kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hukum,” ungkapnya.
Baca Juga : 360 Mahasiswa Unhas Diterjunkan KKN Tematik di Maros
“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi.
“Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.
Baca Juga : Bupati Maros Raih Anugerah Panrita Sastra Nusantara 2025, Bukti Komitmen Majukan Literasi
Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.