Selasa, 05 April 2022 23:33

Pemkab Maros Temui Warga Bahas Sengketa Lahan Eks Pasar Masale

Lokasi eks Pasar Masale, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. (Dok ABATANEWS)
Lokasi eks Pasar Masale, Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Maros. (Dok ABATANEWS)

ABATANEWS, MAROS – Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari menemui warga Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu. Suhartina melakukan dialog terbuka dengan warga tentang lahan eks Pasar Masale yang jadi sengketa belakangan ini.

Tanah tersebut diklaim oleh seorang warga. Sementara, pemerintah Kabupaten Maros juga mengklaim, bila tanah seluas 40 are tersebut juga merupakan milik pemerintah.

“Hari ini kami bersama Kopumdag dan Camat Tompobulu meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga yang menyatakan bahwa tanah itu adalah miliknya,” ucap Suhartina.

Baca Juga : Diprediksi Hujan, Tempat Salat Id di Lapangan Pallantikang Pindah ke Almarkaz Maros

Seyogyana, lahan tersebut dibanguni puskesmas. Namun, belakangan ada warga bernama Dg Gajang yang mengklaim jika tanah itu merupakan miliknya.

Untuk itu, kehadiran Suhartina sebetulnya untuk mencari solusi. Sebab, kedua pihak memiliki bukti. Pemkab Maros punya bukti sertifikat tanah, sedangkan Dg Gajang memiliki rinci tanah.

“Jadi langkah kami selanjutnya, Kopumdag dan bagian hukum harus saling berkonsultasi mencari jalur yang harus ditempuh oleh pemerintah, terkait kisruh kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga : Baznas Maros Targetkan Penyaluran ZIS Rp3 Miliar, Naik Dua Kali Lipat dari Tahun Lalu

“Namun pada saat akan dibangun puskesmas ada yang mengklaim bahwa tanah itu miliknya, dan rencana pembangunan terhenti,” jelasnya.

Upaya selanjutnya yang akan dilakukan pihaknya adalah mencari solusi terbaik, yang sesuai dengan regulasi.

“Kita ikuti saja proses hukumnya, kalau sudah jelas baru kita lanjutkan pembangunannya,” tutupnya.

Baca Juga : Antisipasi Lonjakan Arus Lalulintas, Pemkab Maros Siapkan Jalur Alternatif

Sementara itu warga yang mengklaim tanah tersebut, Dg Gajang mengatakan, pihaknya memiliki rincik dan kohir 1957, yang menjadi landasan baginya. Rencananya tanah tersebut akan dijual kembali dalam bentuk kavling.

Penulis : Imam Adzka
Komentar