ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menyiapkan Rp32 miliar anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Dana tersebut disiapkan untuk 7.000 lebih ASN di lingkup Pemkab Maros. Bupati Maros Chaidir Syam mengatakan, dana itu sudah disiapkan jauh hari mengikuti kebiasaan Pemkab Maros di era sebelumnya
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
“Kami siapkan untuk pembayaran THR bagi 7 ribu lebih ASN, kita akan bayar sesuai juknis pembayaran dan PP (Peraturan Pemerintah) dari Kementerian Keuangan,” kata Chaidir Syam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.
Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri. Adapunpemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.
THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, namun bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.
Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
Chaidir menambahkan, pihaknya akan mengikuti PP dan PMK untuk pembayaran THR yakni H-10 Lebaran. Untuk diketahui, jumlah ASN di Kabupaten Maros sebanyak 7.120 orang dengan eselon II sebanyak 35 orang.