ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Maros menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai Pemerintah Daerah dengan nilai Monitoring, Controling, Surveillance for Prevention (MCSP) 2024 kategori terjaga.
Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam bersama sejumlah Kepala Daerah dan Gubernur Sulawesi Selatan di kantor gedung pusat Edukasi KPK di Jakarta, Kamis (15/05) kemarin.
Chaidir Syam mengatakan, penghargaan itu diberikan oleh KPK sebagai apresiasi atas komitmen pemerintah Kabupaten Maros dalam mencegah praktik korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan.
Baca Juga : 111 Warga Maros Pilih Mundur dari PKH, Tak Lagi Bergantung Bansos
“Kemarin itu kami Pemerintah Daerah dari Sulawesi Selatan ada 8 yang mendapatkan pengharaan. Termasuk Pemerintah Provinsi Sulsel yang dihadiri langsung oleh Pak Gubernur,” katanya, Jumat (16/05/2025).
Ia menjelaskan, program MCSP ini merupakan kolaborasi KPK bersama Kemendagri dan BPKP yang bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah.
Program itu berfungsi sebagai pemantauan yang mengumpulkan analisis data untuk mengidentifikasi risiko korupsi di setiap perencanaan ataupun pelaksanaan program pemerintah daerah yang pelaporannya dilaksanakan berkala setiap tiga bulan.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Tunjuk Nuryadi Isi Jabatan Plt Kadis Perikanan Maros
“Jadi yang fokus dipantau oleh program itu adalah perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak daerah, dan perizinan,” terangnya.
Lebih lanjut, Chaidir berharap, agar capaian itu bisa terus ditingkatkan untuka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan dengan menjadikan indikator MCSP sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan serta pelayanan publik.
“Ini butuh dukungan luas. Bukan hanya dari Pemerintah saja, tapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita akan terus berjuang untuk mewujudkan Kabupaten Maros ini bersih dan transparan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Maros Ubah Pola Kerja dan Mobilitas ASN, Hemat Rp2,2 Miliar
Penghargaan MCSP 2024 ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam upaya pencegahan korupsi dan mewujudkan sistem pemerintahan yang akuntabel sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan.