ABATANEWS, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros meluncurkan skema Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE). Peluncuran ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Selasa (1/3/2022).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam menatakan Pemkab Maros berkomitmen untuk menerapkan insentif kinerja desa melalui reformulasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD). ADD dialokasikan dengan tiga formula alokasi dasar sebesar 60 persen yang dibagi merata keseluruh desa.
Alokasi proporsional sebesar 36 persen yang berdasarkan penghitungan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan angka kesulitan geografis. Untuk tahun 2022 ini, terdapat 80 desa yang ada di Kabupaten Maros dan 25 desa yang mendapat insentif kinerja desa atau TAKE.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
“Ini berdasarkan pemeringkatan penilaian dari Dinas PMD. Artinya mayoritas pemerintah desa belum mengalokasikan anggarannya untuk aspek perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan,” papar AS Chaidir Syam.
Ia menambahkan berdasarkan hasil analisis KLHS RPJMD Kabupaten Maros tahun 2021-2026. Maka isu pembangunan berkelanjutan prioritas di Kabupaten Maros diantaranya adalah potensi kerusakan lahan, resiko bencana, pengelolaan sumber daya air, iklim usaha, dan investasi.
Hal ini kata dia, tentu membutuhkan dukungan dari pemerintah desa. “Sehingga kebijakan TAKE sangat strategis dalam menyelesaikan isu tersebut,” jelasnya.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
Director of Environmental Governance Unit The Asia Foundation (TAF) Indonesia, Lili Hasanuddin menjelaskan. Kabupaten Maros merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang menginisiasi TAKE.
“Kabupaten Maros akan menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk tahun 2022 ini dan pertama di Sulsel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa TAKE didasarkan pada nilai indeks kinerja desa yang diukur berdasarkan empat aspek. Masing-masing adalah perlindungan lingkungan hidup, ketahanan bencana, serapan dana dan pembangunan desa yang berkeadilan.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
“Kebijakan insentif fiskal berbasis ekologi ini merupakan stimulus dalam mendorong peningkatan kinerja desa,” sebutnya.
Adapun dalam pelaksanaannya, skema TAKE diakuinya wajib didukung sebagai bentuk kepedulian terhadap ancaman lingkungan hidup yang sering maupun sedang berlangsung. Yang artinya, segala kegiatan ekonomi dan pembangunan daerah tetap mengedepankan prinsip pelestarian dan perlindungan lingkungan.
Dengan adanya insentif fisikal berbasis ekologi, desa-desa yang peduli dengan lingkungan hidup akan mendapat insentif kinerja desa. Beberapa ancaman lingkungan hidup yang mengkhawatirkan akan bisa diminimalisir.