ABATANEWS, MAROS — Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah mencairkan dana hibah tahap pertama untuk Bawaslu Maros, pada Senin (11/12/2023). Nilainya sebesar Rp4.528.805.200 atau 40 persen dari total dana hibah yang mestinya diterima.
Dana tersebut diberikan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Maros.
“Alhamdulillah kita sudah cairkan ke Bawaslu dan mungkin ini pencairan pertama di Sulsel ke Bawaslu untuk tahap pertama,” kata Bupati Maros, Chaidir Syam.
Baca Juga : Harapan Bupati Maros Usai Resmikan Kantor Camat Bontoa: Beri Layanan Publik yang Lebih Baik
Menariknya, dana hibah ini tidak bisa cair sebelum nomor rekening dari Bawaslu pusat turun.
“Ini nomor rekeningnya dari pusat langsung, jadi meski Pemkab mau cairkan tapi jika noreknya belum turun itu tidak bisa dicairkan,”ungkapnya.
Aturan dari pusat, tahap pertama pencairan sebesar 40 persen dicairkan pada 2023 sedangkan 60 persen pada tahap kedua akan dicairkan pada tahun 2024.
Baca Juga : Plt Bupati Maros Buka Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Penanganan Korban Kekerasan Perempuan
Total dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Maros ke Bawaslu untuk penyelenggaraan Pilkada Maros sebesar Rp11.322.013.000.
Sedangkan Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Maros, Eldrin Saleh menyebut, saat ini baru dana hibah bawaslu yang dicairkan. Untuk KPU pihak Pemkab Maros belum mencairkan karena rekening dari KPU Pusat belum turun.
“Untuk KPU belum cair karena masih menunggu nomor rekening turun dari pusat. Untuk tahap pertama KPU yang akan dicairkan sebesar Rp12.432.125.250 atau sebesar 40 persen dari total 34 Miliar yang disiapkan Pemkab Maros untuk penyelenggaraan Pilkada Maros,” sebutnya.
Baca Juga : Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional, Plt Bupati Maros: Momentum Kenang Perjuangan Santri
Sementara itu, Ketua Bawaslu Maros Sufirman saat dikonfirmasi mengatakan, meski tahapan Pilkada Maros belum dimulai namun aturan dari pusat dana hibah harus dicairkan ke Bawaslu.
“Ada dasar dari Permendagri, dipakai atau tidak anggaran tersebut harus tetap dicairkan ke Bawaslu sehingga saya memaknai Pemda Maros mengikuti arahan dari Permendagri tersebut dan mencairkannya,” katanya.
Sufirman menambahkan, pihaknya saat ini menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu pusat apakah ada tahapan Pilkada yang bisa berjalan ditahun 2023 ini untuk menggunakan anggaran tersebut.
Baca Juga : Plt Bupati Maros dan Sekda Serahkan SK Pensiun dan THT Bagi PNS Masuk Masa Purna Bakti
Namun, jika tidak maka dana akan tersimpan di rekening Bawaslu hingga tahun depan atau dimulainya tahapan Pilkada Maros.
“Jika tidak ada tahapan yang berjalan maka dana tersebut akan tersimpan, tidak diapa-apai. Informasi terakhir Bawaslu pusat sementara rapat apakah ada tahapan yang bisa dijalankan. Kami Bawaslu kabupaten tinggal menunggu juknis dari pusat,”tutupnya.