Jumat, 19 Desember 2025

Pemkab Maros Beri Kebijakan WFA Bagi ASN Selama Periode Nataru

Bupati Maros Chaidir Syam saat menjadi inspektur upacara HKN 2022 di Maros. (Foto: Abatanews/Wahyuddin)
Bupati Maros Chaidir Syam saat menjadi inspektur upacara HKN 2022 di Maros. (Foto: Abatanews/Wahyuddin)

ABATANEWS, MAROSPemkab Maros memberikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Skema WFA ASN Desember 2025 ini berlaku selama tiga hari, yakni 29 hingga 31 Desember 2025.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara menyeluruh. Penerapan WFA sepenuhnya bergantung pada penilaian pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak semua ASN bisa menjalankan tugas dengan skema WFA.

ASN yang diizinkan bekerja dari luar kantor hanyalah mereka yang dinilai mampu menyelesaikan pekerjaannya tanpa harus hadir secara fisik.

Baca Juga : 360 Mahasiswa Unhas Diterjunkan KKN Tematik di Maros

“Kita akan menindaklanjuti dengan pemberian WFA. Tapi ASN yang diberikan WFA ini tergantung pimpinannya, Kepala OPD. Kalau kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” katanya, Jumat (19/12/2025).

Mantan ketua DPRD Maros itu menegaskan ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik tidak termasuk dalam kebijakan WFA. Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal di kantor.

“Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA,” tegasnya.

Baca Juga : Bupati Maros Raih Anugerah Panrita Sastra Nusantara 2025, Bukti Komitmen Majukan Literasi

Chaidir juga memastikan instansi pelayanan kependudukan, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tetap beroperasi penuh selama periode tersebut. Kepala OPD diminta mengatur sistem piket agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Dukcapil tetap. Nanti kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain sektor pelayanan publik, ASN di unit lain pada prinsipnya bisa mendapatkan WFA. Namun hal itu tetap mempertimbangkan beban kerja, terutama menjelang akhir tahun anggaran.

Baca Juga : Fokus Tekan Stunting di Wilayah Prioritas, Pemkab Maros Salurkan PMT ke 177 Balita Marusu

“Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” katanya.

Khusus ASN di lingkungan Sekretariat Daerah, Chaidir menyebutkan penilaian WFA akan dilakukan Sekretaris Daerah, Andi Davied Syamsuddin.

Komentar