Senin, 23 Juni 2025 14:40

Pemerintah Singapura Janji Percepat Pulangkan Buronan Korupsi KTP-EL Paulus Tannos

Pemerintah Singapura Janji Percepat Pulangkan Buronan Korupsi KTP-EL Paulus Tannos

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Singapura berjanji akan mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos yang merupakan buronan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo meyakini proses ekstradisi buronan Paulus Tannos bakal berjalan lancar. Apalagi, Menteri Hukum Singapura sudah berjanji mempercepat proses pemulangan.

“Singapura akan berupaya maksimal dalam mempercepat proses penanganannya,” kata Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).

Baca Juga : Pulangkan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Syarat Ekstradisi

Suryopratomo menjelaskan, percepatan pemulangan Tannos merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh Pemerintah Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura menekankan akan serius menindaklanjuti kerja sama yang sudah dibangun.

“Pemerintah Singapura juga menegaskan akan melakukan secara tindakan untuk mengekstradisi Tannos. Dengan catatan, semua upaya mengikuti aturan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi KTP-EL itu menolak pulang ke Indonesia.

Baca Juga : Pulangkan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos, KPK Upayakan Penuhi Syarat Ekstradisi

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Juni 2025.

Widodo mengatakan pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Penulis : Wahyuddin
Komentar