Jumat, 01 Mei 2026

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

Sulsel Tetapkan DIP-DIK 2026, 53 Kategori Informasi Wajib Dibuka ke Publik

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Penetapan tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan selaku Atasan PPID, Jufri Rahman, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 30 April 2026.

Dalam dokumen tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan sedikitnya 53 kategori informasi publik yang wajib dibuka untuk masyarakat.

Baca Juga : Musrenbang Sulsel 2025–2029 Resmi Dibuka, Gubernur Sulsel Sebut Akselerasi Pembangunan Dimulai 2027

Penetapan ini juga bertepatan dengan momentum peringatan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2008 silam.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Kita mengakui pentingnya memberikan akses yang mudah kepada publik terhadap informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta proses pengambilan keputusan. Oleh karena itu, PPID di setiap OPD harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang peraturan keterbukaan informasi publik dan mampu mengimplementasikannya secara efektif,” ujarnya.

Baca Juga : Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama

Ia menjelaskan, penetapan DIP dan DIK merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi yang bersifat sensitif.

Menurutnya, pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan informasi yang terbuka tetap bermanfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keamanan dan kerahasiaan pada informasi tertentu.

Pada 2025, Pemprov Sulsel kembali meraih predikat “informatif” untuk ketiga kalinya dari Komisi Informasi Pusat melalui hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Capaian tersebut menjadi pijakan untuk menjaga konsistensi kinerja ke depan.

Baca Juga : Ini Daftar Pembangunan Gubernur Sulsel di Momentum 27 Tahun Luwu Utara

“Ini bukan hal yang mudah. Ini merupakan hasil kerja keras tahun lalu yang harus dijaga keberlanjutannya melalui komitmen dan konsistensi,” katanya.

Ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan, serta mendorong seluruh PPID pelaksana di perangkat daerah aktif menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan publik.

“Agar kita dapat terus mempertahankan predikat informatif yang sejalan dengan prinsip pemerintahan yang transparan, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Penerbangan Perdana Masamba-Makassar Resmi Mengudara, Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, Muhammad Salim Basmin, menyampaikan bahwa penetapan DIK telah melalui uji konsekuensi yang ketat.

Dari 209 informasi yang diusulkan oleh OPD, hanya 49 informasi yang ditetapkan sebagai informasi yang dapat dikecualikan sesuai aturan perundang-undangan.

“Pelayanan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Jalan Menuju Seko Dipercepat, Bupati Lutra: Kami Bersyukur Bantuan dari Bapak Gubernur Sulsel

Ia menambahkan, setiap OPD harus memiliki komitmen kuat dalam memberikan pelayanan informasi yang prima sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Salim juga menekankan pentingnya dokumentasi serta penyajian informasi yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat.

“Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah,” pungkasnya.

Baca Juga : Melalui Staf Khusus, Gubernur Sulsel beri bantuan Korban Kebakaran di Bulukumba

Sejalan dengan itu, Komisi Informasi Pusat dalam momentum Hari Keterbukaan Informasi Publik 2026 menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik, serta mendorong terwujudnya layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan inklusif.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan serta mendorong kualitas pengambilan kebijakan di daerah.

Penulis : Azwar
Komentar