Senin, 09 Mei 2022 15:10

Pegawai Kemendagri dan BNPP WFH 50 Persen

Dokumentasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beberapa waktu lalu. (foto: Ig Kemendagri)
Dokumentasi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian beberapa waktu lalu. (foto: Ig Kemendagri)

ABATANEWS, MAKASSAR – Memasuki hari pertama kerja (9/5/2022) usai liburan lebaran 2022, pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) memberlakukan work from home (WFH) 50 persen.

Kebijakan itu dibuat berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

Hanya saja, SE itu cuma ditujukan kepada semua pimpinan Unit Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Resmi Diisi Zudan Arif, Bahtiar Baharuddin Bergeser ke Sulbar

“Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022,” demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 sebagaimana dilansir dari siaran pers Kemendagri, Senin (9/5/2022).

SE yang diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan.

Semua ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

Baca Juga : Ketentuan ASN Bisa Kerja Dari Rumah, WFH 50 Persen dan WFO 100 Persen

“Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing,” demikian bunyi poin berikutnya dalam SE.

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah mendapatkan booster vaksin Covid-19.

Pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Penulis : Wahyuddin
Komentar