Selasa, 08 April 2025 16:17

Langgar Prosedur Izin, Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri Usai Liburan ke Jepang

Langgar Prosedur Izin, Bupati Indramayu Diperiksa Kemendagri Usai Liburan ke Jepang

ABATANEWS, JAKARTA — Bupati Indramayu Lucky Hakim langsung diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai menjadi sorotan publik akibat melakukan perjalanan ke Jepang tanpa izin resmi.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa Kemendagri telah menindaklanjuti polemik ini dengan memanggil Lucky untuk dimintai keterangan.

“Sedang dimintai keterangan oleh inspektorat, nanti setelah itu baru pak bupatinya akan menghadap ke sini,” kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga : Retret Gelombang Kedua, Wamendagri: Bisa di Magelang Atau Tempat Lain

Ia menyebutkan, pemeriksaan oleh inspektorat Kemendagri telah dijadwalkan sejak pukul 13.00 WIB.

“Nanti kita lihat hasil prosesnya seperti apa ya. Jadwalnya di sana jam 13.00, ya nantilah kita tunggu setelah dari sana,” tambahnya.

Langkah pemeriksaan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak kepala daerah yang diduga mengabaikan prosedur administrasi, terutama terkait kepergian ke luar negeri di hari kerja tanpa izin yang sah.

Baca Juga : Wamendagri Sebut Retret Gelombang Kedua Akan Digelar Setelah Idulfitri

Sebelum diperiksa, Lucky sempat memberikan klarifikasi bahwa perjalanan ke Jepang bersama keluarganya sudah direncanakan jauh hari sejak masa kampanye Pilkada 2024.

“Selama kampanye saya jarang di rumah. Karena itu, saya berjanji kepada keluarga, khususnya anak-anak untuk mengajak mereka liburan setelah pilkada usai,” kata Lucky di Pendopo Bupati Indramayu, Jawa Barat.

Ia menjelaskan, tiket keberangkatan telah dibeli sejak Desember 2024 dengan jadwal perjalanan pada 2–11 April. Namun, karena beberapa hari dalam rentang itu termasuk hari kerja, Lucky sempat mengajukan izin melalui staf.

Baca Juga : Senin Depan, Kemendagri dan DPR Akan Rapat Bahas PSU Pilkada 2024

Permohonan tersebut ditolak karena tidak memenuhi batas minimal pengajuan 14 hari kerja sesuai aturan.

“Waktu itu saya merasa pengajuan sudah cukup, tapi staf menjelaskan soal aturan 14 hari kerja. Akhirnya saya memilih mengajukan kepulangan tanggal 6 April agar bisa kembali bekerja pada 8 April,” jelasnya.

Lucky juga mengakui dirinya luput membaca surat edaran terkait pembatasan perjalanan selama masa libur Lebaran. “Mungkin saya kurang teliti. Banyak surat masuk setiap hari dan saya belum sempat membaca semuanya,” katanya.

Penulis : Wahyuddin
Komentar